Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menemukan banyak kasus penyimpangan keuangan negara di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, BAKN juga melihat bahwa sebagian BUMN juga belum memiliki tata kelola (Good Corporate Governance/GCG) yang baik.
Kesimpulan tersebut diambil, setelah BAKN menelaah laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Semester I Tahun 2013.
"Dalam IHPS I tahun 2013 terdapat 21 objek pemeriksaan terkait BUMN, jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang mencakup: Pelaksanaan Subsidi Kewajiban Pelayanan Umum, Operasional BUMN dan Pengelolaan Pendapatan" kata pimpinan BAKN DPR, Sumarjati Arjoso di Gedung DPR Rabu, (20/11).
BAKN menemukan ada 510 kasus penyimpangan keuangan negara. Di antaranya, sebanyak 234 kasus terkait kelemahan SPI dan sebanyak 276 kasus terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
"Dari total 510 kasus tersebut, sebanyak 93 kasus merupakan kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian negara, dan kekurangan penerimaan BUMN senilai Rp. 2,60 triliun," imbuhnya.
BAKN DPR juga menemukan penyimpangan sebanyak 28 kasus ketidakefektifan senilai Rp 44,75 triliun di beberapa BUMN.
"Tingginya nilai ketidakefektifan di BUMN mengindikasikan bahwa pengelolaan kegiatan di BUMN tidak tepat sasaran. Buruknya tata kelola BUMN sudah terbukti pada kasus-kasus besar seperti Hambalang, Pembangunan Sarana Vaksin Flu Burung, Pembangunan Wisma Atlet, pun ditengarai juga ada intervensi politik di pembangunan Gedung DPR yang batal itu," tandas Sumarjati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News