kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Kemenkeu: BPK punya hak dan wajib mengaudit BUMN


Senin, 28 Oktober 2013 / 13:46 WIB
ILUSTRASI. Promo Traveloka TTM s.d 26 Juni 2022, Diskon Bank Xperience Hingga Rp100.000


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah masih menunggu nasib Undang-undang Keuangan yang sedang dilakukan uji materi, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto menyatakan, sikap pemerintah sudah jelas, bahwa sesuai hukum positif, kekayaan negara yang dipisahkan masuk dalam keuangan negara. Karena itu, ia menyerahkan semua hasil gugatan tersebut kepada MK.

"Jawaban pemerintah sudah clear, jadi kami sedang menunggu pandangan MK. Kami juga sedang tunggu putusan MK. Saya tidak mau mendahului," katanya kepada wartawan, Senin (28/10/2013).

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berhak dan wajib mengaudit Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"BPK punya kewenangan mengaudit keuangan negara. Jadi, kalau keuangan negara termasuk kekayaan negara dipisahkan, berarti termasuk kewenangan BPK. Menurut hukum positif, BPK memiliki kewenangan itu," jelasnya.

Forum Biro Hukum BUMN saat ini sedang melakukan gugatan uji materi ke MK, terhadap UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Judicial Review menyangkut materi pasal 2 huruf (g) dan (h), terkait materi Kekayaan Negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×