kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.102   186,40   2,35%
  • KOMPAS100 1.123   32,05   2,94%
  • LQ45 800   27,27   3,53%
  • ISSI 285   3,82   1,36%
  • IDX30 417   16,18   4,03%
  • IDXHIDIV20 471   17,77   3,92%
  • IDX80 124   3,31   2,74%
  • IDXV30 133   3,86   3,00%
  • IDXQ30 132   4,66   3,67%

BPK: Penempatan APBD di BPD bentuk transparansi


Senin, 10 Maret 2014 / 13:06 WIB
BPK: Penempatan APBD di BPD bentuk transparansi
ILUSTRASI. Pengemudi mengoperasikan bus Batik Solo Trans (BST) saat peresmian layanan Transportasi Ekonomis, Mudah, Andal, dan Nyaman (Teman) Bus


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Usai penandatangan MoU akses data transaksi rekening pemda se-provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menjelaskan keuntungan dari kerjasama tersebut.

Hadi menjelaskan baik BPK maupun pemda yang bekerjasama dalam MoU tersebut, sama-sama diuntungkan. Menurutnya setiap kepala daerah baik Bupati, Walikota, ataupun Gubernur dapat menelusuri aliran uang dalam APBD-nya masing-masing.

"Bisa dikatakan, Pemda sudah punya CCTV untuk transaksi keuangan daerah. Ini supaya kita transparan dan tidak ada hal yang tidak bermanfaat. Gubernur dan Bupati memberikan kuasa kepada BPK untuk sama-sama membuka rekening di BPD," kata Hadi di gedung BPK, Senin (10/9/2014).

Ia menuturkan jika APBD hanya dilakukan pengawasan, maka kepala daerah mempunyai kendala dalam hal waktu untuk mengawasi keuangan daerahnya.

Dengan adanya sistem online dan dana APBD ditempatkan di BPD, membuat para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayahnya masing-masing menjadi patuh dalam mengelola transaksi keuangan daerah.

"Gubernur secara formal harus hadiri pembukaan gedung, ke Jakarta, banyak waktu yang tidak mungkin. CCTV ini bisa terkoneksi sehingga seluruh SKPD terpaksa patuh," imbuhnya. (Danang Setiaji Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×