Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melakukan MoU akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Salah satu MoU akses data itu dilakukan oleh BPK bersama PT BPD Sumatera Barat (Bank Nagari). MoU ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
"Akses online tersebut merupakan salah satu implementasi e-audit BPK pada pemda," ujar Hadi Poernomo, Ketua BPK, usai MoU di kantor BPK Jakarta, Selasa (1/4).
Sesuai dengan pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
"Selama ini monitor kita lemah, rawan terjadi praktek korupsi. Sekarang semua data keuangan negara bisa kita akses. Kalau memang tidak melakukan apa-apa ya tidak perlu takut," kata Hadi.
Banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan kesepakatan ini, seperti mempercepat proses penyelesaian hasil pemeriksaan BPK. Otomatis, transparasi dan akuntabilitas bisa didapatkan dari pengelolaan keuangan tersebut.
Penandatanganan dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat, Betty Ratna Nuraeny, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, Direktur Utama Bank Nagari, Suryadi Asmi dan bupati serta walikota se-Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News