Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyiapkan gebrakan baru di bawah nakhodanya yang baru, Harry Azhar Azis. Setelah berniat membentuk unit pengaduan masyarakat, kini BPK akan membuat standarisasi kinerja yang akan dijadikan pedoman kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan negara.
Ketua BPK Harry, menegaskan, tujuan adanya standarisasi kinerja ini untuk transparansi audit laporan keuangan pemerintah. "Kami ingin memperkuat pengelolaan keuangan negara melalui standarisasi kinerja," ujar Harry, usai pelantikannya sebagai Ketua BPK di Mahkamah Agung, Selasa (28/10).
Menurut Harry, selama ini belum ada standarisasi kinerja yang baku di lembaga negara. "Jadi, kita ingin coba membuat standarisasi yang sama untuk kinerja di Pertamina, Bank Mandiri, dan Kementerian Keuangan," imbuh dia.
Ia berharap, dengan adanya standarisasi kinerja, pengelolaan keuangan negara menjadi lebih efisien, lebih produktif, dan lebih ekonomis untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Standarisasi kinerja itu didasarkan pada indikator kesejahteraan rakyat. Contohnya, angka kemiskinan dan pengangguran berkurang, kesenjangan pendapatan semakin kecil, dan indeks pembangunan manusia bisa meningkat.
Dengan standarisasi kinerja itu, BPK akan memberi rekomendasi kepada pemerintah terkait alokasi anggaran yang sudah sesuai dengan indikator kesejahteraan rakyat.
Sayang, Harry belum mau membocorkan detail standarisasi kinerja tersebut. Dia bilang, rumusan standarisasi itu harus dibahas lebih lanjut dengan Presiden Joko Widodo.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai, standarisasi kinerja yang diwacanakan BPK bisa menimbulkan tumpang tindih kebijakan. Sebab, mengukur kinerja pegawai lembaga negara, garis kebijakannya sudah diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lalu, untuk mengukur kinerja lembaganya juga sudah ditangani UKP4.
Karena itu, Agus menyarankan, lebih baik BPK fokus di penindakan hukumnya. "Yang penting adalah penindakan hukumnya harus dipertegas kalau ada laporan keuangan negara yang menyimpang dari temuan BPK," ungkap Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News