Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) saat ini tengah melakukan persiapan untuk pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan regulasi turunan dari PP 37 tahun 2021 dengan kementerian terkait. PP tersebut perihal tata cara pendaftaran, rekomposisi iuran, pemberian manfaat dan pembiayaan program.
BPJS Ketenagakerjaan juga mempersiapkan regulasi internal untuk mendukung pelaksanaan program JKP. Kemudian, secara pararel mempersiapkan materi edukasi dan sosialiasi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dan stakeholder lainnya.
"Sesuai dengan persyaratan kepesertaan JKP, BP Jamsostek juga berkoordinasi mempersiapkan integrasi kepesertaan dan data dengan BPJS Kesehatan," ujar Anggoro kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6).
Baca Juga: Penghasilan BP Jamsostek hanya mencapai Rp 63,47 miliar pada 2020
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga tengah mempersiapkan kapasitas sumber daya internal dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan program JKP seperti sistem Teknologi Informasi.
"Demikian juga mempersiapkan integrasi data, pemberian pelatihan, akses ke pasar kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI," ucap dia.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menambahkan, manfaat uang tunai dalam program JKP baru bisa diberikan pada Februari tahun 2022.
Hal ini berdasarkan regulasi yang ada dalam PP 37/2021. Pasal 19 PP 37/2021 menyebutkan, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengakhiran hubungan kerja.
Utoh mengatakan, perhitungan batas minimal keaktifan peserta BPJS Ketenagakerjaan dihitung sejak diterbitkannya PP 37/2021 pada 2 Februari 2021. Artinya, masa iur paling sedikit 12 bulan terhitung sejak 2 Februari 2021 jatuh pada 2 Februari 2022.
Dengan demikian, jika terdapat pekerja yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan terkena PHK sebelum Februari 2022, belum mendapat manfaat uang tunai dalam program JKP.
"Karena berlakunya PP 37/2021 mulai Februari 2021," ujar Utoh.
Sebagai informasi, dalam pasal 21 PP 37/2021 menyatakan, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sebesar 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan
b. Sebesar 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.
Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta rupiah. Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.
Selanjutnya: Program jaminan kehilangan pekerjaan ditargetkan mulai awal tahun 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News