Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto
Selanjutnya di tahun 2018, terdapat 152 laporan gratifikasi dengan total 1540 item barang dan uang senilai Rp 554 Juta.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi KPK perwakilan Bali, Sujanarko juga menyambut baik apa yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ini. Ia mengatakan meskipun BPJS Ketenagakerjaan ini bukan menjadi yurisdiksi KPK karena bukan menggunakan dana APBN, namun dapat potensi besar di balik penerimaan dana BPJS Ketenagakerjaan ini.
Saat ini dari hasil pendapatan BPJS Ketenagakerjaan per 2018 diperoleh dana sebesar Rp 370 triliun dari nasabahnya. Hal ini bukan tidak mungkin menjadi godaan seseorang melakukan tindakan korupsi atau gratifikasi.
“Kita perlu tahu dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sudah demikian besar, infonya mendekati Rp 370 triliun. Pak agus sebagai Direktur Utama berinisiatif untuk bangun tata kelola antikorupsi di dalam. Tentu KPK menyambut baik karena tujuannya adalah untuk membangun kesejahteraan public,” tegasnya.
Selanjutnya KPK berkomitmen untuk membangun dan meningkatkan tata kelola anti korupsi dengan standar kompetensi yang diterapkan agar para pekerja yang mendapat sertifikasi dapat melakukan pengawasan.
Apalagi saat ini sudah ada aturan terkait dengan kejahatan korporasi terkait dengan gratifikasi, namun ke depannya Peraturan Pemerintah (Permen) No 13 tahun 2016 ini akan kembali disempurnakan.
“Fenomena sekarang di mana sudah terbit permen 13/2016 yang disebut kejahatan korporasi. Jadi sebetulnya korporasi bisa dinyatakan tersangka. Selanjutnya draf undang-undang Tipikor sudah berjalan mudah-mudahan tahun ini bisa diajukan ke DPR dan kita berupaya untuk menambahkan terkait dengan korupsi di sektor swasta,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News