Reporter: Kiki Safitri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan sertifikasi kepada 538 orang peserta Workshop Anti Korupsi Batch I Tahun 2019 pekerja BPJS Ketenagakerjaan.
"538 orang karyawan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tataran anak perusahaan akan diikutsertakan dalam inisiatif ini," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dalam pemaparannya di Padma Hotel & Resort, Denpasar Bali, Rabu (23/1).
Selain pelatihan, para peserta Tunas Integritas ini juga kelak akan memiliki akses khusus ke KPK untuk melakukan pengawasan, pemantauan, hingga pengembangan upaya pencegahan tindak korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Dengan melakukan monitoring pemantauan serta mengembangkan upaya-upaya pencegahan tindak korupsi baik yang bisa dilakukan oleh orang dalam maupun orang luar terhadap institusi BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, workshop ini dilakukan sebagai upaya sertifikasi personil BPJS Ketenagakerjaan yang tersertifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat sistem integritas nasional. Kegiatan ini pada batch I ini diikuti oleh 90 orang dari perwakilan kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana besar kami untuk menegakkan integritas institusi dengan mempersiapkan dan mendidik internal BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari penegakan Sistem Integritas Nasional," jelas Agus.
Sejauh ini sudah 312 orang karyawan di seluruh Indonesia yang mendapatkan sertifikasi semenjak komitmen ini disepakati 3 tahun lalu. Agus menyebut peran dan kompetensi pekerja akan terus dipertajam dan ditingkatkan melalui kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan KPK.
"Mereka ini nantinya akan menjadi mata dan telinga KPK dalam melakukan pengawasan dan pemantauan serta pencegahan korupsi, baik yang berpotensi bisa dilakukan oleh internal maupun eksternal BPJS Ketenagakerjaan, dan yang terpenting semakin meningkatkan budaya zero fraud dalam BPJS Ketenagakerjaan," tegas Agus.
Dalam komitmen yang dibangun sebelumnya, beberapa kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPK adalah penguatan peran Komite Good Governance dan penguatan kebijakan, peraturan dan rencana program untuk memastikan tersedianya sumber daya secara berkelanjutan.
Selain itu, kerjasama ini juga untuk membuatan panduan umum pencegahan terintegrasi dan pembentukan tunas integritas. Hal terpenting adalah menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News