kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dirut BPJS Ketenagakerjaan sebut jaminan pekerja terkena PHK masih sebatas wacana


Selasa, 22 Januari 2019 / 15:45 WIB
Dirut BPJS Ketenagakerjaan sebut jaminan pekerja terkena PHK masih sebatas wacana


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - BALI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejauh ini masih berupaya menyiapkan aturan tentang program penanganan tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, ada dua program yang dsiapkan yakni unemployment benefit (UB) dan skill development fund (SDF). Kedua program tersebut bertujuan agar pekerja yang terkena PHK tidak dihinggapi kerisauan dan dapat terus mengembangkan kemampuannya hingga bisa mengikuti kebutuhan tenaga kerja yang berkembang.

Namun, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sekaligus ketua Asian Workers’ Compensation Forum (AWCF) Agus Susanto menyampaikan bahwa hal ini masih sebatas wacana dan saat ini prosesnya sedang dalam pembahasan. “Ini masih dalam wacana dan sedang dibicarakan," kata Agus di Laguna Hotel & Resort, Nusa Dua, Bali Selasa (22/1).

Agus juga masih menjelaskan bahwa sejauh ini jaminan PHK hanya diberikan pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertuang dalam pembaruan regulasi terkait pekerja migran. Untuk pekerja Indonesia masih dalam pembahasan.

“Namun demikian kita sejauh ini memberikan jaminan atas PHK itu terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) dan belum berlaku untuk seluruh pekerja Indonesia. Kita baru ada pembaruan regulasi terkait pekerja migran Indonesia, ada permenaker yang baru diantaranya adalah mengcover kalau pekerja migran Indonesia itu kena PHK. Ini akan diberian satu kompensasi tersendiri,” jelasnya.

Agus belum dapat memastikan bahwa pemberian tunjangan PHK ini diambil dari dana BPJS. Sebelumnya Hanif menyebut bahwa pekerja kena PHK akan mendapatkan tunjangan sekitar Rp 14 juta dimana anggaran ini akan diambil BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×