kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dirut BPJS Ketenagakerjaan sebut jaminan pekerja terkena PHK masih sebatas wacana


Selasa, 22 Januari 2019 / 15:45 WIB
Dirut BPJS Ketenagakerjaan sebut jaminan pekerja terkena PHK masih sebatas wacana


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - BALI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejauh ini masih berupaya menyiapkan aturan tentang program penanganan tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, ada dua program yang dsiapkan yakni unemployment benefit (UB) dan skill development fund (SDF). Kedua program tersebut bertujuan agar pekerja yang terkena PHK tidak dihinggapi kerisauan dan dapat terus mengembangkan kemampuannya hingga bisa mengikuti kebutuhan tenaga kerja yang berkembang.

Namun, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sekaligus ketua Asian Workers’ Compensation Forum (AWCF) Agus Susanto menyampaikan bahwa hal ini masih sebatas wacana dan saat ini prosesnya sedang dalam pembahasan. “Ini masih dalam wacana dan sedang dibicarakan," kata Agus di Laguna Hotel & Resort, Nusa Dua, Bali Selasa (22/1).

Agus juga masih menjelaskan bahwa sejauh ini jaminan PHK hanya diberikan pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertuang dalam pembaruan regulasi terkait pekerja migran. Untuk pekerja Indonesia masih dalam pembahasan.

“Namun demikian kita sejauh ini memberikan jaminan atas PHK itu terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) dan belum berlaku untuk seluruh pekerja Indonesia. Kita baru ada pembaruan regulasi terkait pekerja migran Indonesia, ada permenaker yang baru diantaranya adalah mengcover kalau pekerja migran Indonesia itu kena PHK. Ini akan diberian satu kompensasi tersendiri,” jelasnya.

Agus belum dapat memastikan bahwa pemberian tunjangan PHK ini diambil dari dana BPJS. Sebelumnya Hanif menyebut bahwa pekerja kena PHK akan mendapatkan tunjangan sekitar Rp 14 juta dimana anggaran ini akan diambil BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×