Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, semua penyesuaian telah melalui perhitungan matang. Adapun kenaikan tarif layanan juga menjadi bagian dari memastikan layanan pada peserta JKN lebih baik.
Baca Juga: Tarif JKN Naik, Apakah Iuran BPJS Kesehatan 2023 Juga Naik?
"Intinya semua sudah diperhitungkan. Kenaikan tarif itu bagian dari memastikan layanan menjadi lebih baik," kata Iqbal, Selasa (17/1).
Di samping penyesuaian tarif kapitasi dan non kapitasi ada pula perubahan pada cakupan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit.
Di antaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.
Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG. Seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.
Dalam Pasal 38 dan 39 Permenkes Nomor 3/2023 mengatur, tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin ditetapkan sebesar Rp 1.170.000.
Baca Juga: Tarif Standar Layanan Kesehatan Naik, Menkes Cuma Bilang Begini
Kemudian, tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin ditetapkan sebesar Rp 1.170.000 ditambah tarif paket INA-CBG.
Sedangkan tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru ditetapkan sebesar Rp 1.620.000. Kemudian tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan EGFR untuk kanker ditetapkan sebesar Rp1.620.000 ditambah tarif paket INACBG.