kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   9.000   0,60%
  • USD/IDR 15.875   60,00   0,38%
  • IDX 7.215   -30,49   -0,42%
  • KOMPAS100 1.106   -4,42   -0,40%
  • LQ45 877   -2,90   -0,33%
  • ISSI 220   -1,89   -0,85%
  • IDX30 450   -2,38   -0,53%
  • IDXHIDIV20 541   -4,88   -0,90%
  • IDX80 127   -0,49   -0,39%
  • IDXV30 132   -4,41   -3,24%
  • IDXQ30 149   -1,05   -0,70%

BPJS Kesehatan proyeksikan arus kas tahun 2020 surplus 2,5 triliun


Jumat, 18 September 2020 / 09:43 WIB
BPJS Kesehatan proyeksikan arus kas tahun 2020 surplus 2,5 triliun
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan memproyeksikan arus kas tahun 2020 surplus Rp 2,5 triliun.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memproyeksikan arus kas tahun 2020 surplus Rp 2,5 triliun. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Hitungan tersebut telah memasukkan kemungkinan dampak dari pandemi virus corona (Covid-19). "Kami memproyeksi berdasarkan data Juli 2020, akhir tahun akan ada surplus arus kas Rp 2,5 triliun," ujar Fachmi saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9).

Selain dampak pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan juga telah menghitung sejumlah kemungkinan lain. Antara lain penundaan pembayaran iuran dan kelahiran bayi dengan tindakan.

Asal tahu saja pada tahun 2020 BPJS menerapkan tiga iuran. Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Baca Juga: Iuran naik, peserta pindah kelas BPJS Kesehatan mencapai 1,57 juta

Lalu, pada April-Juni badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres No. 2 tahun 2018 akibat pembatalan Perpres 75/2019 oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan aturan tersebut iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.

Pemerintah kembali menerbitkan Perpres No. 64 tahun 2020. Atas beleid tersebut iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Selain surplus arus kas, Fachmi juga menyampaikan bahwa seluruh utang yang telah jatuh tempo telah dibayar. Asal tahu saja pada tahun 2019 BPJS Kesehatan memiliki utang jatuh tempo Rp 15 triliun. "Saat ini program ini sudah mampu melunasi seluruh utang rumah sakit sehingga 1 Juli 2020 tidak ada lagi gagal bayar," terang Fachmi.

Saat ini BPJS Kesehatan memiliki klaim utang yang belum jatuh tempo sebesar Rp 1,75 triliun. Selain itu ada pula klaim yang belum diverifikasi sebesar Rp 1,37 triliun.

Selanjutnya: Ini alasan 1,7 juta rekening dikeluarkan dari daftar penerima bantuan subsidi gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×