kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran naik, peserta pindah kelas BPJS Kesehatan mencapai 1,57 juta


Jumat, 18 September 2020 / 08:31 WIB
Iuran naik, peserta pindah kelas BPJS Kesehatan mencapai 1,57 juta
ILUSTRASI. Pergeseran peserta BPJS Kesehatan tersebut merupakan dampak dari kenaikan tarif iuran peserta bukan penerima upah.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghitung pergeseran peserta BPJS Kesehatan hingga 31 Juli 2020 mencapai 1,57 juta peserta. Pergeseran peserta tersebut merupakan dampak dari kenaikan tarif iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) atau Bukan Perkerja.

Kenaikan tersebut membuat peserta memilih turun kelas dari sebelumnya. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, peserta kelas I yang turun menjadi kelas II sebanyak 209.303 orang. Sedangkan peserta kelas I yang turun menjadi kelas III sebanyak 342.000 orang. "Nah ini yang paling banyak, dari kelas II ke kelas III sebanyak 1.024.646 jiwa," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9).

Penurunan kelas tersebut disampaikan Fachmi akan berdampak pada arus kas masuk keuangan BPJS Kesehatan. Pasalnya sebelumnya peserta membayar dengan iuran lebih tinggi pada kelas sebelumnya.

"Ini berpengaruh pada gambaran arus kas karena terjadi pergeseran peserta penurunan kelas perawatan yang cukup signifikan," terang Fachmi.

Baca Juga: Pembayaran klaim RS Covid-19 masih lambat

Asal tahu saja pada tahun 2020 ini pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Lalu, pada April-Juni badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres No. 2 tahun 2018 akibat pembatalan Perpres 75/2019 oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan aturan tersebut iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.

Pemerintah kembali menerbitkan Perpres No. 64 tahun 2020. Atas beleid tersebut iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Selanjutnya: Penyaluran bantuan subsidi gaji bagi pekerja tahap 3 sudah mencapai 40,9%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×