Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
“Dengan berlakunya nominal iuran yang baru, diharapkan akar masalah defisit BPJS Kesehatan bisa mulai terurai. Di sisi lain, kami tetap butuh dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem Program JKN-KIS yang sehat,” kata Iwbal.
Adapun, hingga Mei 2020, kolektabilitas iuran PBPU meningkat menjadi 73,68% dari sebelumnya sekitar 60%. Menurut Iqbal hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kemauan peserta JKN-KIS untuk membayar iuran. Menurut Iwbal, untuk menjaga keberlangsungan program JKN-KIS, masyarakat pun harus ikut berpartisipasi.
Baca Juga: Ini dia aplikasi TACS, sistem klaim kecelakaan digital besutan Polda Jatim
“Masyarakat kami harapkan dapat ikut turun tangan menjaga keberlanjutan Program JKN-KIS. Dimulai dari hal yang sederhana saja, misalnya mendaftarkan diri dan keluarga menjadi peserta JKN-KIS selagi sehat, membayar iuran JKN-KIS secara rutin, tepat waktu, dan tidak menunggak, serta menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih,” kata Iqbal.
Sementara, dari 220,6 juta peserta JKN-KIS, sekitar 60% peserta dibiayai oleh pemerintah. Dari jumlah tersebut, iuran JKN-KIS 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu ditanggung lewat APBN dan 37,3 juta penduduk ditanggung oleh APBD. Tak hanya itu, iuran untuk aparatur sipil negara maupun TNI dan Polri.
Di 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI APBN sebesar Rp 48,71 triliun, sementara untuk tahun 2020, pemerintah akan membayar segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun ditambah segmen PBI APBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News