kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan pastikan tak memiliki utang klaim jatuh tempo per awal Juli 2020


Rabu, 01 Juli 2020 / 18:14 WIB
BPJS Kesehatan pastikan tak memiliki utang klaim jatuh tempo per awal Juli 2020
ILUSTRASI. Kinerja BPJS Kesehatan: Suasana pelayanan di KAntor Cabang BPJS Kesehatan, Pasar Minggu, JAkarta Selatan, Jumat (19/6). BPJS Kesehatan mengklaim bisa melakukan efisiensi pembiayaan sampai Rp 10,5 triliun di tahun 2019. efisiensi biaya paling besar berasal


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan memastikan tidak memiliki klaim rumah sakit yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar per hari ini. Hal ini dikarenakan BPJS Kesehatan telah menerima iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dari pemerintah sebesar Rp 4,05 triliun.

“Posisi utang klaim BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 adalah Rp 3,70 triliun. Begitu iuran PBI APBN ini kami terima, langsung kami distribusikan untuk melunasi tagihan klaim seluruh rumah sakit. Jadi tidak ada lagi utang jatuh tempo bagi rumah sakit yang sudah mengajukan klaim dan lolos verifikasi," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).

Baca Juga: Realisasi belanja kesehatan capai Rp 1,4 triliun hingga 26 Juni, berikut perinciannya

Iqbal pun mengatakan, pembayaran ke rumah sakit ini dilakukan dengan mekanisme first in first out.

Selanjutnya, Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan akan memanfaatkan dana iuran PBI APBN tersebut dan  penerimaan iuran lainnya untuk menjaga  pembayaran klaim dapat dilakukan tepat waktu sesuai dana yang tersedia.

Menurut Iqbal, penerimaan iuran PBI APBN di muka ini merupakan dukungan dan komitmen pemerintah untuk membantu likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sekaligus menjaga likuiditas rumah sakit di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tarif baru iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai hari ini

Iqbal menambahkan, dengan adanya penyesuaian iuran, pemerintah berkomitmen memastikan kePsinambungan Program JKN-KIS dan memperbaiki layanannya. Sesuai dengan eraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, per1 Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Namun khusus kelas 3, di tahun 2020 ini, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500 sementara sisanya sebesar Rp 16.500 dibiayai oleh pemerintah.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×