Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan memastikan tidak memiliki klaim rumah sakit yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar per hari ini. Hal ini dikarenakan BPJS Kesehatan telah menerima iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dari pemerintah sebesar Rp 4,05 triliun.
“Posisi utang klaim BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 adalah Rp 3,70 triliun. Begitu iuran PBI APBN ini kami terima, langsung kami distribusikan untuk melunasi tagihan klaim seluruh rumah sakit. Jadi tidak ada lagi utang jatuh tempo bagi rumah sakit yang sudah mengajukan klaim dan lolos verifikasi," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).
Baca Juga: Realisasi belanja kesehatan capai Rp 1,4 triliun hingga 26 Juni, berikut perinciannya
Iqbal pun mengatakan, pembayaran ke rumah sakit ini dilakukan dengan mekanisme first in first out.
Selanjutnya, Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan akan memanfaatkan dana iuran PBI APBN tersebut dan penerimaan iuran lainnya untuk menjaga pembayaran klaim dapat dilakukan tepat waktu sesuai dana yang tersedia.
Menurut Iqbal, penerimaan iuran PBI APBN di muka ini merupakan dukungan dan komitmen pemerintah untuk membantu likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sekaligus menjaga likuiditas rumah sakit di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tarif baru iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai hari ini
Iqbal menambahkan, dengan adanya penyesuaian iuran, pemerintah berkomitmen memastikan kePsinambungan Program JKN-KIS dan memperbaiki layanannya. Sesuai dengan eraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, per1 Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Namun khusus kelas 3, di tahun 2020 ini, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500 sementara sisanya sebesar Rp 16.500 dibiayai oleh pemerintah.