kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan terhadap penyakit bawaan HIV/AIDS


Rabu, 24 Juli 2019 / 07:30 WIB
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan terhadap penyakit bawaan HIV/AIDS


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejatinya pemerintah bertanggungjawab memberikan obat dan penanganan khusus penyakit HIV/AIDS. Nah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang terserang penyakit bawaan dari HIV/AIDS.  “Jadi BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya yang sudah ditanggung program pemerintah karena ini masuk uang negara. Misalnya obat TBC, sudah ada dalam program pemerintah maka BPJS Kesehatan tidak boleh menanggungnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Jadi dalam hal ini, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Kartu Indonesia (KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan hanya menanggung penyakit bawaan HIV/AIDS. Menurut Iqbal, orang-orang yang terkena HIV/AIDS rentan terkena berbagai infeksi karena sistem kekebalan tubuhnya menurun drastis. “Orang HIV/AIDS sering dijumpai mengalami diare kronik akibat adanya infeksi kuman pathogens. Ketika dirawat di rumah sakit dia bisa mendapat jaminan,” ungkapnya.

Menurutnya, kalau dirawat di rumah sakit akan dikenakan tarif INA-CBG (Indonesia Case Base Groups). Ini merupakan sistem pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau paket layanan yang didasarkan pada pengelompokkan diagnosis penyakit dan prosedur. Iqbal menjelaskan, pembiayaan pengobatan pasien HIV/AIDS di fasilitas kesehatan tingkat pertama termasuk paket kapitasi. Sementara fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut masuk dalam paket INA-CBG. Prosedur itu sesuai Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN. Sedangkan obatnya menggunakan obat program.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×