Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Keempat peningkatan inovasi pelayanan kepada peserta khususnya terkait dengan kondisi dan dampak pandemi Covid-19. Untuk hal ini, BPJS Kesehatan membantu Kementerian Kesehatan dalam program vaksinasi dengan aplikasi P-Care.
"Intinya itu 3 yang akan memperbaiki, satu kepesertaan termasuk data dan lainnya. Kedua peningkatan kualitas pelayanan efisiensi menggunakan teknologi kesehatan yang up to date yang dibuat oleh anak bangsa termasuk obat. Dan ketiga tata kelola bagaimana sisi keuangan suistanable antara pemasukan dan pengeluaran bisa seimbang," ungkapnya.
Staf Khusus Menteri Bidang Ketahanan Industri Obat dan Alat Kesehatan, Laksono Trisnantoro, mengatakan, penyempurnaan BPJS Kesehatan bukan hanya masalah teknis sehari-hari. Bahkan dalam penyempurnaan BPJS Kesehatan kemungkinan bisa juga dilakukan revisi UU SJSN.
Baca Juga: Begini cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online
"Mungkin juga kita harus merubah atau merevisi undang-undang SJSN ataupun undang-undang BPJS. Pendapat saya ini tentu dianggap ekstremitas mungkin oleh lainnya," ujar Laskono seraya tersenyum.
Equity atau keadilan dalam penggunaan dana BPJS Kesehatan dinilai masih belum optimal digunakan oleh peserta PBI di daerah tertinggal di Indonesia. Hal tersebut yang menyebabkan penyerapan dana berbeda sekali antara wilayah timur pelosok termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah Sulawesi, Papua, NTT dengan Jawa.
"Padahal tarif sama antara daerah di pelosok yang tidak punya ahli jantung yang dengan misal yang di Sleman. Jadi equity itu belum jalan dan ini berlawan dengan ideologi Pancasila yaitu keadilan sosial," ungkapnya.
Maka diharapkan dana BPJS Kesehatan dapat lebih banyak digunakan oleh peserta PBI dan wilayah-wilayah geografis yang tertinggal.
Selanjutnya: Cek, ini perincian dan simulasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News