kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPJPH masih siapkan tata cara deklarasi mandiri sertifikat halal


Selasa, 09 Maret 2021 / 18:31 WIB
BPJPH masih siapkan tata cara deklarasi mandiri sertifikat halal
ILUSTRASI. BPJPH masih siapkan tata cara deklarasi mandiri sertifikat halal


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih siapkan tata cara deklarasi mandiri sertifikat halal.

Deklarasi mandiri sertifikat halal untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam pasal 79 PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Pada aturan tersebut BPJPH harus membuat mekanisme terkait deklarasi mandiri.

"BPJPH diamanatkan menetapkan standar halal yang akan jadi acuan pelaksanaan self declare," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/3).

Dalam aturan tersebut belum selesai, deklarasi mandiri masih belum bisa dilaksanakan. Aturan teknis terkait itu juga akan mengatur mengenai keterlibatan Organisasi Masyarakat Islam dan perguruan tinggi.

Baca Juga: BPJPH pastikan waktu penahapan wajib sertifkasi halal industri farmasi sudah tepat

Pada PP 39/2021 disebutkan bahwa UMK yang melakukan deklarasi mandiri akan mendapatkan pendampingan. Nantinya pendamping tersebut akan verifikasi dam validasi terkait pernyataan kehalalan UMK tersebut.

"Semua masih dibahas dalam peraturan BPJPJ," terang Mastuki.

Nantiny setelah adanya pendampingan, pernyataan kehalalan akan diserahkan kepada BPJPH. Kemudian nantinya fatwa kehalalan akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meski ada pendampingan, serifikasi halal untuk UMK dipastikan tak dikenai biaya. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan keuangan negara.

Selanjutnya: BPJPH tunggu ketetapan halal MUI untuk terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×