Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih siapkan tata cara deklarasi mandiri sertifikat halal.
Deklarasi mandiri sertifikat halal untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam pasal 79 PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Pada aturan tersebut BPJPH harus membuat mekanisme terkait deklarasi mandiri.
"BPJPH diamanatkan menetapkan standar halal yang akan jadi acuan pelaksanaan self declare," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/3).
Dalam aturan tersebut belum selesai, deklarasi mandiri masih belum bisa dilaksanakan. Aturan teknis terkait itu juga akan mengatur mengenai keterlibatan Organisasi Masyarakat Islam dan perguruan tinggi.
Baca Juga: BPJPH pastikan waktu penahapan wajib sertifkasi halal industri farmasi sudah tepat
Pada PP 39/2021 disebutkan bahwa UMK yang melakukan deklarasi mandiri akan mendapatkan pendampingan. Nantinya pendamping tersebut akan verifikasi dam validasi terkait pernyataan kehalalan UMK tersebut.
"Semua masih dibahas dalam peraturan BPJPJ," terang Mastuki.
Nantiny setelah adanya pendampingan, pernyataan kehalalan akan diserahkan kepada BPJPH. Kemudian nantinya fatwa kehalalan akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Meski ada pendampingan, serifikasi halal untuk UMK dipastikan tak dikenai biaya. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan keuangan negara.
Selanjutnya: BPJPH tunggu ketetapan halal MUI untuk terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News