kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJPH tunggu ketetapan halal MUI untuk terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac


Senin, 11 Januari 2021 / 11:12 WIB
BPJPH tunggu ketetapan halal MUI untuk terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac
ILUSTRASI. Vaksin Sinovac. REUTERS/Tingshu Wang


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunggu ketetapan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk vaksin virus corona (Covid-19) produksi Sinovac.

Fatwa tersebut akan menjadi landasan dalam penerbitan sertifikat halal bagi vaksin Covid-19 asal China tersebut. Setelah ketetapan halal MUI diterima, BPJPH menjamin sertifikat halal akan segera terbit.

"Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MU," ujar Kepala BPJPH Sukoso dalam keterangan resmi, Senin (11/1).

Sukoso bilang saat ini MUI memang telah menetapkan vaksin Sinovac halal dan suci. Namun, untuk penerbitan fatwa masih menunggu keputusan BPOM terkait dengan izin penggunaan.

Terdapat tujuh proses yang harus dilalui dalam penerbitan sertifikat halal. Antara lain permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

Baca Juga: Wamenag: Penetapan kehalalan vaksin diharapkan dapat hentikan polemik di masyarakat

"Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac ini telah diajukan sejak Oktober 2020 ke BPJPH," terang Sukoso.

BPJPH telah menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. LPH untuk vaksin Sinovac adalah LPPOM MUI.

Setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, BPJPH mengembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH. Berikutnya LPPOM MUI melalukan pemeriksaan produk.

"LPPOM melakukan audit ke China. Mereka melakukan pemeriksaan atau pengujian produk," jelasnya.

Setelahnya BPJPH menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan produk dari LPPOM. Selanjutnya, dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI.

"Dokumen resmi ketetapan halal yang ditandatangan MUI diserahkan ke BPJPH. Dengan surat ketetapan halal dari MUI itulah, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," ungkap Sukoso.

Selanjutnya: BREAKING NEWS: MUI menyatakan vaksin Sinovac halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×