kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJamsostek sudah kumpulkan lebih dari 12 juta rekening calon penerima subsidi gaji


Senin, 17 Agustus 2020 / 16:13 WIB
BPJamsostek sudah kumpulkan lebih dari 12 juta rekening calon penerima subsidi gaji
ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta, Selasa (21/7). Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) masih terus mengumpulkan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji. Hingga hari ini sudah ada lebih dari 12 juta nomor rekening pekerja yang sudah terkumpul.

"Yang terkumpul sudah lebih 12 juta. Tapi data ini belum tervalidasi dengan data di bank," ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga  BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Kontan, Senin (17/8).

Baca Juga: Ekonom IKS: Secara umum rasio utang ini masih aman, tapi harus tetap diwaspadai

Menurut Utoh, saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses memvalidasi data tersebut. Penerima bantuan subsidi gaji yang akan ditetapkan pun akan tergantung pada hasil validasi.

Meski proses validasi tengah berlangsung, Utoh mengatakan penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara bertahap. "Proses validasi sedang berlangsung, rencana penyalurannya bertahap, sesuai ketersediaan data yang telah divalidasi," ujar Utoh.

Dia juga mengatakan, berdasarkan data awal BPJS Ketenagakerjaan total jumlah calon penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, program bantuan subsidi gaji ini rencananya akan diluncurkan pada 25 Agustus mendatang. Nantinya, subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan akan disalurkan dalam 2 tahap.

Baca Juga: Pembangunan infrastruktur jadi penghela ekonomi kala pandemi Covid-19

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini, dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali Rp 1,2 juta," jelas Ida.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan pada 14 Agustus sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca Juga: Permudah salurkan bansos, Erick Thohir bakal gabungkan data PLN dan Telkom

Dalam peraturan tersebut pekerja yang menjadi penerima bantuan subsidi gaji adalah yang memenuhi persyaratan:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Pekerja/Butuh penerima gaji/upah.
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Untuk bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×