kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJamsostek sudah kumpulkan lebih dari 12 juta rekening calon penerima subsidi gaji


Senin, 17 Agustus 2020 / 16:13 WIB
BPJamsostek sudah kumpulkan lebih dari 12 juta rekening calon penerima subsidi gaji
ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta, Selasa (21/7). Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan pada 14 Agustus sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca Juga: Permudah salurkan bansos, Erick Thohir bakal gabungkan data PLN dan Telkom

Dalam peraturan tersebut pekerja yang menjadi penerima bantuan subsidi gaji adalah yang memenuhi persyaratan:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Pekerja/Butuh penerima gaji/upah.
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Untuk bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×