kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BP Migas: Perpanjang Kontrak Mahakam, Total Harus Setorkan ASR


Kamis, 10 September 2009 / 17:56 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) meminta Total E&P Indonesie untuk menyetorkan dana abandonment and site restoration (ASR) jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak blok Mahakam, Kalimantan Timur.

Deputi Perencanaan BP Migas Achmad Lutfi menjelaskan, perusahaan asal Perancis itu harus mematuhi keinginan instansinya. Pasalnya, Indonesia telah meratifikasi keputusan United Convention on Law of The Sea tahun 1958. Dimana aturan tersebut mewajibkan setiap penandatanganan kontrak kerja sama yang dilakukan setelah 1994, diwajibkan menyetorkan ASR.

"Negosiasinya memang alot. Seperti diketahui Mahakam itu kontraknya diberikan sejak 1967, lalu diperpanjang pada 1997. Tapi perundingan perpanjangannya itu sejak 1991, jadi kewajiban ASR tidak dimasukkan. Nah, sekarang kita minta mereka kalau mau merundingkan perpanjangan kontrak yang habis 2017 nanti pada 2009 ini, mereka harus mau mengikuti syarat itu," kata Lutfi, Kamis (10/9).

BP Migas menurutnya sudah dua kali mengancam Total agar mau mengikuti syarat tersebut. Ancaman pertama, BP Migas tidak akan membantu jika Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang kontrak mereka di Mahakam. Ancaman kedua, kalau mereka tidak mau mengikuti syarat tersebut maka seluruh ekspatriat yang bekerja di Total harus kembali ke negaranya.

Dana abandonment adalah sejumlah dana yang harus dicadangkan KKS untuk membongkar fasilitas operasi perminyakan saat akan meninggalkan wilayah kerja yang akan ditutup. Sementara dana site restoration adalah dana yang dibutuhkan untuk tindakan pemulihan lingkungan di area tersebut.

Menanggapi keinginan Pertamina tersebut, Presiden Direktur dan General Manager Total E&P Indonesie Elisabeth Proust sudah memberitahu pemerintah bahwa Total bersedia untuk bekerjasama dengan pihak lain termasuk Pertamina.

"Total memang akan meminta kepemilikan di lapangan milik Pertamina, sebagai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan. Tapi negosiasinya ada di perusahaan induk kami, saya tidak tahu lapangan Pertamina mana yang diincar," kata Elisabeth.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×