kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bos Koperasi Pandawa jadi tersangka pencucian uang


Jumat, 10 Februari 2017 / 18:46 WIB
Bos Koperasi Pandawa jadi tersangka pencucian uang


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group, Salman Nuryanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebutkan, status tersangka Salman diputuskan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

"Tadi siang gelar perkara penetapan tersangka," kata Argo di Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Keimigrasian untuk mencegah Salman melarikan diri ke luar negeri. Salman sudah tidak ditemukan di rumahnya di Depok dan belum menjalani pemeriksaan hingga saat ini. "Dia sudah kami cekal dan sedang kami cari ke mana," ujar Argo.

Kasus investasi bodong Pandawa Group itu bermula di Depok sejak akhir tahun lalu. Kasus itu awalnya ditangani oleh Polresta Depok. namun kini kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sebab korbannya terus bertambah.

Ditreskrimsus telah menerima hingga 15 laporan dari ratusan korban yang tertipu. Sebanyak 11 saksi telah diperiksa yakni delapan dari pelapor, seorang ahli dari Kementerian Peerdagangan dan dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Otoritas Jasa Keuangan.

Barang bukti yang dimiliki polisi saat ini berupa kumpulan dokumen sertifikat nasabah Pandawa Group, slip transfer, dan brosur produk Pandawa Group. "Kerugian yang dicapai sebesar Rp 1,105 triliun," ujar Argo.

Salman yang awalnya dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, kini dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×