kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kapolda janji usut penipuan investasi Pandawa


Senin, 06 Februari 2017 / 15:29 WIB
Kapolda janji usut penipuan investasi Pandawa


Sumber: Warta Kota | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya berjanji akan menuntaskan kasus penipuan yang dialami nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. Hal ini merespon laporan korban penipuan investasi bodong beberapa waktu lalu ke SPKT Polda Metro Jaya.

"Nanti saya akan dalami kasus itu (investasi bodong Pandawa)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, Senin (6/2).

Kasus ini sebelumnya juga telah ditangani oleh Polres Depok. Namun, hingga kini pemilik Pandawa Group, Salman Nuryanto belum juga diketahui keberadaannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, polisi akan menindaklanjuti laporan ke Polda tersebut dan masih akan memburu pelaku. "Akan kami tindak lanjuti itu pasti, masih dikoordinasikan dengan Polres Depok, pelaku juga," tuturnya.

Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (3/2) siang. Mereka datang untuk melapor karena merasa tertipu dengan iming-iming 10% dari setiap modal yang disetor. Sampai saat ini, modal para nasabah juga lenyap bersama Nuryanto.

Korban yang rata-rata menderita kerugian hingga ratusan juta tersebut, melaporkan bos Pandawa Grup Nuryanto beserta jajarannya.

Laporan mereka diterima pihak Polda dengan nomor polisi, LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus PMJ tertanggal 3 Februari 2017 atas nama terlapor Salman Nuryanto, Agustinus Budi, Yenny Selva, Vita Lestari dkk. Bos Pandawa Grup beserta jajarannya disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara, Ketua Forum Korban Pandawa Grup Henry Agus Sutrisno mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan oleh pihak penyidik untuk mengusut kasus yang menelan kerugian hingga miliaran rupiah. "Sore mungkin pemeriksaannya, untuk sementara baru satu yang diperiksa. Nanti pengacaranya juga ikut mendampinginya," kata Henry.

(Bintang Pradewo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×