Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Firma Hukum Purwanto Kitung and Associate memperkirakan jumlah kerugian yang diderita investor Pandawa Group nilainya mencapai Rp 6 triliun.
Purwanto Kitung, pendiri Purwanto Kitung and Associate mengatakan pihaknya mendapat laporan dari 17 diamond (investor yang membawahi ribuan investor lain) dan 31.600 investor dengan kerugian mencapai Rp 2,85 triliun.
“OJK memperkirakan kerugian investor mencapai Rp 3,6 triliun, saya kira bisa lebih dari Rp 6 triliun," kata Purwanto saat konferensi pers di KL village Jakarta pusat, Jumat (27/1).
Purwanto berharap pendiri Pandawa Group yakni Salman Nuryanto mau menemuinya untuk memberikan up date perkembangan pengembalian dana para investor. "Keberadaan Nuryanto akan memperjelas dan mengurangi dispute, karena saat ini orang saling mencurigai,” katanya.
Menurutnya, untuk saat ini pihaknya belum akan mengambil jalur hukum karena belum ada wanprestasi yang dilakukan. Hal itu baru akan dilakukannya jika pada tanggal 1 Februari 2017 nanti Nuryanto belum mengembalikan uang investor.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu bagi Salman Nuryanto untuk mengembalikan modal investor paling lambat pada 1 Februari 2017.
Yeni Selva, salah satu nasabah KSP Pandawa Mandiri yang telah menginvestasikan dananya Rp 2 miliar berharap dananya bisa dikembalikan Nuryanto sesuai dengan deadline yang diberikan oleh OJK.
"Hingga detik ini Pandawa Group tidak ada komunikasi dengan kami, para nasabah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News