Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing bakal semakin ketat. Pemerintah hanya akan mengizinkan penggunaan outsourcing pada empat bidang pekerjaan.
Pemerintah memastikan tengah merevisi ketentuan mengenai penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Revisi tersebut akan membatasi penggunaan tenaga outsourcing menjadi hanya empat bidang pekerjaan. Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan menerima berbagai masukan dari serikat pekerja, pengusaha, dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Buruh dan Ketenagakerjaan, Said Iqbal.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor membenarkan bahwa revisi aturan tersebut sedang diproses.
"Benar (sedang direvisi), hasil diskusi sama Pak Said," kata Afriansyah saat dihubungi, Minggu (21/6/2026).
Daftar Bidang Outsourcing Dikurangi
Dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, sebelumnya terdapat enam bidang pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing, yakni:
- Layanan kebersihan (cleaning service)
- Penyediaan makanan dan minuman (catering)
- Pengamanan (security)
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan
Tonton: Mati Lampu Bergilir di Pulau Jawa Ternyata Dipicu Masalah Pasokan Batubara, dan Kerusakan Teknis
Namun, dalam revisi yang tengah disiapkan pemerintah, sektor kelistrikan dan pertambangan akan dihapus dari daftar tersebut. "Point alih daya kelistrikan dan pertambangan direvisi," ujar Afriansyah.
Dengan demikian, bidang pekerjaan yang nantinya tetap diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing diperkirakan menjadi:
- Pengamanan (security)
- Pengemudi (driver)
- Penyediaan makanan (catering)
- Layanan kebersihan (cleaning service)
Tonton: BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75%, Begini Proyeksi Rupiah Sampai Akhir Tahun
Revisi Berdasarkan Masukan Serikat Pekerja dan Pengusaha
Afriansyah menegaskan pemerintah tidak mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, melainkan hanya merevisi sejumlah ketentuan agar lebih sesuai dengan aspirasi berbagai pihak.
Menurut dia, masukan tersebut dihimpun melalui pembahasan di Rapat Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
"Jadi tidak dihapus sama sekali," ujar Afriansyah.
Baca Juga: Pengetatan Threshold BI Indikasikan Besarnya Transaksi Spekulatif Valas
Revisi UU Ketenagakerjaan Masih Berjalan
Di sisi lain, pemerintah bersama DPR juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Salah satu materi yang dibahas adalah pembatasan penggunaan tenaga outsourcing pada bidang pekerjaan tertentu.
Afriansyah menyebut empat bidang yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU tersebut meliputi pengemudi, tenaga kebersihan, katering, serta petugas keamanan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyatakan pemerintah terbuka untuk meninjau kembali Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 apabila terdapat aspirasi yang kuat dari masyarakat.
"Kami dari pemerintah melihat kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap untuk meninjau kembali," kata Yassierli.
Sementara itu, Said Iqbal yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden sebelumnya mengusulkan agar penggunaan tenaga outsourcing hanya diperbolehkan pada empat bidang pekerjaan, yakni keamanan, sopir, katering, dan kebersihan.
Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kebutuhan dunia usaha dalam menerapkan sistem alih daya.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/06/21/111032926/permenaker-soal-outsourcing-direvisi-cuma-di-4-bidang-kerja?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













