kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Boediono suruh menteri jalankan aksi anti korupsi


Rabu, 03 Oktober 2012 / 16:49 WIB
Boediono suruh menteri jalankan aksi anti korupsi
ILUSTRASI. TAJUK - Harris Hadinata


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Presiden Boediono memerintahkan para menteri dan kepala daerah menjalankan aksi anti korupsi yang tertuang dalam Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK). Langkah awalnya dengan saling berkoordinasi satu sama lain.

"Saya minta, para menteri dan pimpinan lembaga segera memerintahkan jajarannya untuk menyusun aksi PPK tahunan dan sekaligus menyiapkan mekanisme pengawalan pelaksanaannya dengan sebaik-baiknya," kata Boediono, Rabu (3/10).

Perintah ini tidak hanya berlaku untuk pemerintah pusat tetapi juga untuk kepala daerah. Nantinya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan melakukan pendampingan. "Bappenas dapat memberikan asistensi kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah apabila diperlukan, kemajuan implementasi Action Plan dan sebagainya akan dimonitor secara nasional dan akan diumumkan kepada publik," jelasnya.

Sebagai informasi, Strategi Nasional PPK terbit sehubungan keinginan pemerintah membasmi korupsi. Strategi Nasional ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 yang memuat peran serta masyarakat baik, secara perorangan maupun melalui organisasi, dimungkinkan untuk berpartisipasi dalam tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi pelaksanaan Strategis Nasional PPK di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dalam Perpres itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana ditunjuk sebagai koordinator. Dia didukung oleh UKP4, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta instansi terkait lainnya. Dengan telah terbitnya Perpres itu, Boediono tidak akan ada kebingungan atau polemik dalam pelaksanaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×