Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Terdakwa dugaan pemerasan terhadap PT Indosat Tbk (ISAT) Denny AK dituntut dua tahun penjara. Jaksa menyatakan, Denny terbukti memeras perusahaan telekomunikasi tersebut.
Dalam tuntutannya, Jaksa Mustofa menyatakan Denny telah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP jo. pasal 369 ayat 1 KUHP. “Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan,” kata Mustofa.
Denny dituding telah meminta uang sebesar Rp 30 miliar kepada Indosat. Sebelumnya, ia sempat mengajukan somasi sebanyak tiga kali kepada perusahaan halo-halo tersebut.
Dalam somasinya, ia mengancam akan melaporkan Indosat kepada Kejaksaan Agung karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyelenggaraan izin 3G, melakukan kerja sama dengan RIM terkait layanan data BlackBerry dan penjualan sejumlah tower.
Polisi kemudian menangkap Denny ketika sedang bertransaksi dengan Indosat. Ketika itu, dia ditangkap berupa barang bukti berupa uang tunai sebesar US$ 20.000.
Hal yang memberatkan, Denny dianggap mempersulit pemeriksaan. Jaksa menuding dia memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Denny membantah tuntutan jaksa itu. Dia akan akan mengajukan pledoi pada 10 April mendatang. “Saya akan mengajukan pembelaan karena merasa tida memeras,” ujarnya.
Bahkan, bila nanti hakim ternyata memutuskan dirinya bersalah telah menerima sejumlah duit dari Indosat. Dirinya akan melaporkan Indosat ekpada Bursa Efek New York (NYSE) karena telah memberikan uangnya untuk menyuap dirinya. Ia berharap saham Indosat di NYSE akan mensuspend saham Indosat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News