Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Pemerintah menyambut baik upaya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusung hak angket terhadap suntikan dana talangan (bailout) sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Sebab, pemerintah menilai hak angket menunjukkan fungsi dan peran DPR mengawasi kebijakan pemerintah berjalan. "Mengawasi instansi yang melakukan eksekusi saya kira wajar dan saya welcome saja apa pun yang diputuskan oleh dewan," tutur Wakil Presiden Boediono di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/11).
Bukan itu saja, menurut mantan Gubernur Bank Indonesia itu, Pemerintah mesti memberikan penjelasan apabila nantinya agenda hak angket resmi dilaksanakan DPR. " Apapun informasi yang diperlukan Dewan, harus kita dukung selama tujuannya untuk pencerahan masyarakat," kata Boediono.
Kucuran bailout dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara sebesar Rp 6,7 triliun terjadi pada November 2008. Saat itu, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Pengucuran ini dipersoalkan kalangan DPR periode 2004-2009 lantaran nilainya melampaui kesepakatan DPR dengan Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani Indrawati. Bukan itu saja, jumlahnya pun melampaui modal Pemerintah di LPS yang hanya Rp 4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News