kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Dokumen Penggugat Tak Lengkap, Sidang Class Action Century Kembali Ditunda


Kamis, 12 November 2009 / 14:45 WIB
Dokumen Penggugat Tak Lengkap, Sidang Class Action Century Kembali Ditunda


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. Sejatinya, sidang lanjutan gugatan perwakilan (class action) soal kebijakan dana talangan sebesar Rp 6,77 triliun untuk Bank Century sudah dapat berjalan. Pasalnya, sidang ini sudah tiga kali ditunda dengan alasan para pihak belum lengkap hadir di persidangan.

Namun kenyataannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda persidangan. Pemicunya, enam orang penggugat belum seluruhnya memenuhi syarat formal. "Penggugat harus melengkapi syarat formal seperti fotokopi KTP, anggaran dasar lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan transaksi perbankan Century," kata Hakim Bayu Isdiyanto saat memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/11).

Majelis Hakim memberi waktu satu minggu kepada penggugat untuk melengkapi itu semua. "Kalau itu tidak dimanfaatkan maka kita akan lanjutkan perkara ini dengan pertimbangan seadanya," tegasnya.

Kuasa hukum penggugat yang diwakili Tim Pengacara Rakyat (TPR) pun kecewa atas sikap hakim ini. Padahal, semestinya hakim bisa melanjutkan sidang ini dan masuk pokok perkara. "Memang soal KTP kita akui belum dilampirkan dan itu segera. Tapi hakim bisa melanjutkan sidang. Apalagi tergugat sudah siap memberikan jawabannya," tegas Ulung Purnama, koordinator TPR.

Kasus yang bermula dari kebijakan penyelamatan (bailout) sebesar Rp 6,77 triliun ke Bank Century, kini bernama Bank Mutiara. Para penggugat yang terdiri dari Akuat Supriyanto (dosen), Bony Hargens (dosen), Gigih Guntoro (pengusaha), Ghea Hermansyah (pengusaha), Noviar (mahasiswa), dan Suhendra Daeng (peneliti) ini menilai pemerintah, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah merugikan negara.

Nah, dalam gugatannya, mereka menuntut ganti rugi materiil Rp 10 juta dan Rp 4 triliun untuk kerugian imateriil. Duit hasil ganti rugi ini akan dibagikan kepada seluruh wakil kelas yakni dosen, mahasiswa, swasta yang sering beraktivitas di perbankan dan para pengamat kebijakan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×