Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat proses pemulihan pasca-bencana di wilayah Sumatra. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan fase rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi terdampak akan di mulai pada 1 April 2026.
Langkah ini diambil seiring dengan berakhirnya masa transisi darurat menuju pemulihan yang dipatok tuntas pada 30 Maret 2026. Kepala BNPB, Suharyanto menyatakan, fokus utama pada fase ini adalah percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) serta perbaikan infrastruktur permanen bagi masyarakat.
"Di tiga provinsi di Sumatera yang terkena bencana, semuanya sudah masuk tahap transisi darurat ke pemulihan. Tahap ini diharapkan berakhir pada 30 Maret 2026, sehingga mulai 1 April 2026 masuk ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi," ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Baca Juga: Sering Titip Absen, ASN di Kementerian Sosial Dipecat
Meski fase rehabilitasi baru di mulai bulan depan, Suharyanto mengungkapkan bahwa pembangunan huntap sebenarnya sudah diakselerasi sejak masa transisi. Hal ini dilakukan demi merespons kebutuhan mendesak warga terdampak yang ingin segera memiliki hunian layak.
"Masyarakat sangat ingin segera dibangunkan hunian tetap. Oleh karena itu, meskipun masih dalam tahap transisi dan belum masuk fase rehabilitasi dan rekonstruksi, kita sudah mulai membangun hunian tetap," jelasnya.
Terkait anggaran, pemerintah saat ini masih memprioritaskan penyaluran bantuan stimulan untuk kategori rumah rusak ringan dan sedang. Namun, BNPB memastikan pembangunan untuk kategori rumah rusak berat juga telah berjalan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sekitar 36.000 unit rumah yang akan dibangun melalui kolaborasi antara BNPB dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pemerintah menyiapkan dua skema, yakni pembangunan mandiri oleh masyarakat atau pembangunan langsung oleh pemerintah.
"Jika masyarakat ingin membangun sendiri dengan nilai bantuan Rp 60 juta, maka dana tersebut akan diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp 30 juta pada tahap awal. BNPB juga akan memberikan petunjuk teknis," kata Suharyanto.
Kendati diberikan keleluasaan membangun secara mandiri, Suharyanto menegaskan standar teknis tetap menjadi syarat mutlak.
"Ada beberapa batasan yang kami sampaikan. Contohnya, penggunaan besi harus menggunakan besi beton. Jadi tidak boleh sembarangan, meskipun dibangun secara mandiri oleh masyarakat terdampak bencana," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Catat Masih Ada 96.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













