CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Sering Titip Absen, ASN di Kementerian Sosial Dipecat


Kamis, 26 Maret 2026 / 12:42 WIB
Sering Titip Absen, ASN di Kementerian Sosial Dipecat
ILUSTRASI. Menteri Sosial Gus Ipul (Tribunnews/Jeprima)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial (Kemensos) dipecat usai terbukti menitipkan absensi meski tidak masuk kantor. 

“Saya berhentikan satu PNS di Kementerian Sosial. Satu orang, sementara yang lain masih dalam proses,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Kamis (26/3/2026).

Gus Ipul menjelaskan, ASN tersebut telah memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sebab, yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik selama beberapa tahun terakhir. 

Baca Juga: Harga Pangan Pasca-Lebaran 2026 Masih Stabil, Kenaikan Masih Wajar

“Sudah beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Selain satu ASN tersebut, Kemensos juga tengah memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat. 

“Tahun ini sampai Maret sudah ada tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang diberhentikan," jelasnya. 

Pada 2025, sekitar 500 ASN telah diberikan sanksi administratif berupa SP1 dan SP2. Lalu 49 di antaranya diberhentikan. 

“Bagi yang melakukan pelanggaran ringan dan bersedia memperbaiki kinerja, tentu kita beri kesempatan. Namun untuk pelanggaran berat, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Gus Ipul juga mengingatkan khususnya para pendamping PKH berstatus PPPK agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. 

Pasalnya, status sebagai aparatur negara merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional dan akuntabel. 

Ia menambahkan, kinerja ASN tidak hanya diawasi oleh lembaga resmi, tetapi juga masyarakat. 

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik.

Baca Juga: Pergerakan Penumpang Angkutan Umum Tembus 15,38 Juta Hingga H+3 Lebaran

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/26/12192271/sering-titip-absen-asn-di-kemensos-dipecat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×