kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.923   27,00   0,16%
  • IDX 7.166   -136,14   -1,86%
  • KOMPAS100 990   -23,92   -2,36%
  • LQ45 732   -14,23   -1,91%
  • ISSI 251   -6,24   -2,42%
  • IDX30 399   -7,74   -1,90%
  • IDXHIDIV20 499   -10,95   -2,15%
  • IDX80 112   -2,42   -2,12%
  • IDXV30 136   -2,10   -1,52%
  • IDXQ30 130   -2,80   -2,10%

Sering Titip Absen, ASN di Kementerian Sosial Dipecat


Kamis, 26 Maret 2026 / 12:42 WIB
Sering Titip Absen, ASN di Kementerian Sosial Dipecat
ILUSTRASI. Menteri Sosial Gus Ipul (Tribunnews/Jeprima)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial (Kemensos) dipecat usai terbukti menitipkan absensi meski tidak masuk kantor. 

“Saya berhentikan satu PNS di Kementerian Sosial. Satu orang, sementara yang lain masih dalam proses,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Kamis (26/3/2026).

Gus Ipul menjelaskan, ASN tersebut telah memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sebab, yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik selama beberapa tahun terakhir. 

Baca Juga: Harga Pangan Pasca-Lebaran 2026 Masih Stabil, Kenaikan Masih Wajar

“Sudah beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Selain satu ASN tersebut, Kemensos juga tengah memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat. 

“Tahun ini sampai Maret sudah ada tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang diberhentikan," jelasnya. 

Pada 2025, sekitar 500 ASN telah diberikan sanksi administratif berupa SP1 dan SP2. Lalu 49 di antaranya diberhentikan. 

“Bagi yang melakukan pelanggaran ringan dan bersedia memperbaiki kinerja, tentu kita beri kesempatan. Namun untuk pelanggaran berat, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Gus Ipul juga mengingatkan khususnya para pendamping PKH berstatus PPPK agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. 

Pasalnya, status sebagai aparatur negara merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional dan akuntabel. 

Ia menambahkan, kinerja ASN tidak hanya diawasi oleh lembaga resmi, tetapi juga masyarakat. 

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik.

Baca Juga: Pergerakan Penumpang Angkutan Umum Tembus 15,38 Juta Hingga H+3 Lebaran

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/26/12192271/sering-titip-absen-asn-di-kemensos-dipecat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×