kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

BNN: Pecandu narkoba tak akan sembuh dipenjara


Sabtu, 16 Mei 2015 / 19:40 WIB
ILUSTRASI. Pekerja beraktifitas di gudang beras pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (24/3/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menjelaskan perlu pembedaan penanganan antara penyalahguna atau pecandu dengan bandar narkoba. "Pecandu narkoba jangan dipenjara, karena tidak akan sembuh," ujar Anang dalam diskusi Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (16/5/2015).

Jika dipenjara, Anang mengatakan tidak ada 'penyembuhan' bagi para penyalahguna narkoba. Ketika keluar, mereka berpotensi kembali lagi kepada barang-barang haram tersebut. "Saat keluar bakal jadi pecandu lagi," imbuhnya.

Anang berpesan kepada kepolisian agar membedakan penanganan terhadap penyalahguna dengan bandar narkoba dan mengedepankan para peyalahguna narkotika itu adalah penderita yang butuh perawatan.

"Pada prisnsipnya penyalahguna ini salah atau tidak salah, kalau sampai di Pengadilan memutuskan atau menetapkan direhabilitasi. Jadi tidak ada hukuman penjara bagi penyalahguna," kata Anang. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×