kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

BNN: Pecandu narkoba tak akan sembuh dipenjara


Sabtu, 16 Mei 2015 / 19:40 WIB
BNN: Pecandu narkoba tak akan sembuh dipenjara
ILUSTRASI. Pekerja beraktifitas di gudang beras pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (24/3/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menjelaskan perlu pembedaan penanganan antara penyalahguna atau pecandu dengan bandar narkoba. "Pecandu narkoba jangan dipenjara, karena tidak akan sembuh," ujar Anang dalam diskusi Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (16/5/2015).

Jika dipenjara, Anang mengatakan tidak ada 'penyembuhan' bagi para penyalahguna narkoba. Ketika keluar, mereka berpotensi kembali lagi kepada barang-barang haram tersebut. "Saat keluar bakal jadi pecandu lagi," imbuhnya.

Anang berpesan kepada kepolisian agar membedakan penanganan terhadap penyalahguna dengan bandar narkoba dan mengedepankan para peyalahguna narkotika itu adalah penderita yang butuh perawatan.

"Pada prisnsipnya penyalahguna ini salah atau tidak salah, kalau sampai di Pengadilan memutuskan atau menetapkan direhabilitasi. Jadi tidak ada hukuman penjara bagi penyalahguna," kata Anang. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×