kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BNI belum terima salinan resmi atas kasus Texmaco


Jumat, 03 Januari 2014 / 08:12 WIB
BNI belum terima salinan resmi atas kasus Texmaco
ILUSTRASI. Kenali Senyawa Pedas Capsaicin yang Bermanfaat untuk Tubuh


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pendiri Grup Texmaco Marimutu Sinivasan kepada Kementerian Keuangan, PT Bank BNI Tbk, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Direktur Utama PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Gatot Mudiantoro Suwondo mengaku belum mengetahui perihal keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan dan menyatakan bahwa perjanjian restrukturisasi utang atau master restructuring agreement atas Grup Texmaco tanggal 23 Mei 2001 tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum.

"Saya belum tahu mengenai hal itu. Kami belum menerima salinan putusan dari pengadilan," ujar Gatot di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (2/1).

Gatot menambahkan, Grup Texmaco sudah diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) yang merupakan pengganti Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN dalam rangka upaya penyehatan perusahaan. Ini artinya, lanjut Gatot, tidak ada masalah bagi BNI sekalipun majelis hakim memenangkan Marimutu Sinivasan dalam perkara ini.

"Iya, tidak masalah," ucap Gatot.

Catatan saja, Ketua Majelis Hakim Muhammad Razzad dalam putusannya pada 23 Desember lalu menyatakan, perjanjian restrukturisasi utang atau master restructuring agreement atas Grup Texmaco tanggal 23 Mei 2001 tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum. Maka itu, Sinivasan masih menjadi pemilik sah PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering.

Putusan ini jelas mengejutkan. Lekat dalam ingatan, gara-gara kredit macet sebesar Rp 29,04 triliun di Bank BNI, Sinivasan harus menyerahkan perusahaannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional atawa BPPN.

Namun, Sinivasan terus melakukan berbagai perlawanan atas keputusan itu, termasuk menggugat PPA yang menjadi pengganti BPPN yang dibubarkan. Dan, pengadilan kini memenangkan Sinivasan dengan mengabulkan gugatan.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat pengambilalihan aset Grup Texmaco melanggar hukum. Penghitungan utang Texmaco Rp 29,04 triliun tak mendasar.

Menurut Razzad, berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 3 Mei 2000, outstanding kredit Grup Texmaco per Desember 1999 hanya Rp 8 triliun. Adapun, nilai jaminan yang diberikan pemilik Texmaco sebesar Rp 16 triliun. Ini artinya, Texmaco telah melunasi utangnya.

Keputusan ini sudah barang tentu membuat girang Sinivasan. Pengusaha keturunan India ini telah menunggu 12 tahun agar asetnya kembali.

Berbeda dengan Sinivasan, PT PPA yang menjadi wakil pemerintah dalam mengelola aset-aset dari jaminan debitor akibat kredit macet di zaman krisis keuangan 1997/1998 mengaku sangat kecewa dengan putusan ini.

Apalagi, dampak putusan ini merugikan pemerintah. Maka itu. "Kami akan mengajukan banding," kata penasehat hukum PPA Samuel Sampe Rumapea. Adapun Dedy Iskandar kuasa hukum Bank BNI mengaku masih akan berkonsultasi dengan Bank BNI atas putusan ini.

Jika menengok ke belakang, kemenangan Texmaco di meja hijau bukan kali pertama. Sinivasan juga memenangkan gugatan tingkat pertama dan kedua saat bersengketa dengan Damiano Investment BV, pembeli saham anak usaha Texmaco di bidang tekstil PT Polysindo Eka Perkasa yang kini bernama PT Asia Fiber Tbk.

Beruntung di tingkat MA, Damiano Investment BV dinyatakan sebagai pemilik sah PT Asia Fiber Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×