Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kondisi hujan signifikan dapat terjadi kembali pada sore menjelang malam dan dini hari. Imbauan kepada masyarakat Atas potensi bencana alam yang mungkin terjadi, BNPB juga mengimbau masyarakat untuk melakukan hal-hal berikut:
- Rencana antisipasi bencana dengan mencatat nomor telepon penting dan membentuk grup Whatsapp warga
- Menyiapkan perbekalan untuk 3 hari (tas siaga bencana)
- Mengamankan dokumen penting dan barang berharga
- Membentuk komunitas tangguh bencana untuk kerja bakti, menentukan jalur evakuasi, titik pengungsian, dan siskamling
- Melaporkan ke kelurahan/kecamatan/BPBD apabila ada kerusakan ataupun tanggul bocor.
Baca Juga: Apakah besok masih akan hujan di Jabodetabek? Begini prediksi BMKG
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap dampak yang ditimbulkan seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang, dan jalan licin. Kemudian, masyarakat yang beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpotensi gelombang tinggi diimbau agar selalu waspada.
Imbauan BMKG Sesuai arahan Mendagri Nomor: 360/14278/SJ tanggal 30 Desember 2019 hal Antisipasi Menghadapi Gerakan Tanah/Tanah Longsor dan Banjir serta adanya informasi terkini dari BMKG terkait Waspada Potensi Cuaca Ekstrem, disampaikan imbauan kepada para pimpinan daerah di Indonesia untuk melakukan hal-hal berikut:
Baca Juga: BMKG: Hari ini hujan masih berpotensi turun di sebagian Jabodetabek
1. Membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan situasi terkini.
2. Menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, Polri, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya.
3. Mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka siaga banjir/longsor dan risiko akibat bencana lainnya.
4. Mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.
5. Menyebarluaskan informasi protensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya.
6. Mengoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat.
Sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada Banjir, Ini Prediksi BMKG dan Imbauan BNPB"
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News