kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.738.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

BLT Dana Desa diperpanjang sampai Desember, cek syarat dapat Rp 600.000 per bulan


Jumat, 07 Agustus 2020 / 11:17 WIB
ILUSTRASI. Warga penerima manfaat difoto petugas saat penyaluran bantuan sosial tunai di Kampung Gedong, Bojonegoro, Serang, Banten, Sabtu (30/5/2020). Bantuan sosial tunai diberikan kepada 1088 warga terdampak COVID-19 di Kecamatan Bojonegoro dan Pulo Ampel Kabupat


Penulis: Virdita Ratriani

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus domisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Namun, jika penerima tidak memiliki rekening bank, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat.

Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.

Baca Juga: Realiasi belanja Kementerian PUPR baru Rp 33,9 triliun hingga awal Agustus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×