Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), anggaran dana desa dialihkan menjadi BLT dana desa sebagai upaya perlindungan sosial. Pemerintah pun memperpanjang masa pemberian bantuan hingga akhir Desember 2020 lantaran belum pastinya akhir dari pandemi corona.
"Kalau BLT disalurkan sampai Desember, ada beberapa desa yang duitnya enggak cukup," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dikutip Kontan, Selasa (4/8).
Abdul Halim mengatakan, sebanyak 550 desa di 33 provinsi tidak memiliki anggaran yang cukup untuk tambahan dana desa. Hal itu akibat dana desa yang cair lebih awal dari biasanya.
Oleh karena itu, kekurangan BLT dana desa akan ditutupi oleh pemerintah. Abdul Halim mengatakan, hal tersebut telah disepakati oleh pemerintah. Total anggaran yang ditambah pun nilainya Rp 53 miliar.
Baca Juga: BLT dana desa diperpanjang sampai Desember, pemerintah tambah Rp 53 miliar
Syarat dan cara mendapatkan bantuan tunai
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut. Di antaranya adalah:
1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.
Baca Juga: Dana desa Rp 36 triliun akan disalurkan untuk program padat karya tunai
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus domisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.
Namun, jika penerima tidak memiliki rekening bank, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat.
Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.
Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.
Baca Juga: Realiasi belanja Kementerian PUPR baru Rp 33,9 triliun hingga awal Agustus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News