kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.220   131,49   1,63%
  • KOMPAS100 1.141   22,27   1,99%
  • LQ45 818   21,47   2,70%
  • ISSI 289   3,63   1,27%
  • IDX30 428   12,27   2,95%
  • IDXHIDIV20 486   16,11   3,43%
  • IDX80 127   2,59   2,09%
  • IDXV30 135   1,25   0,94%
  • IDXQ30 136   4,53   3,45%

Blitz Megaplex dukung langkah KPPU memonitor dugaan monopoli distribusi film


Minggu, 03 Juli 2011 / 19:44 WIB
Blitz Megaplex dukung langkah KPPU memonitor dugaan monopoli distribusi film
ILUSTRASI. Sebuah pesawat udara terbang di atas Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/2/2020). Cuaca besok di Jawa dan Bali: Bandung hujan, Surabaya Cerah.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang kini tengah memonitor adanya dugaan monopoli distribusi film di Indonesia mendapat dukungan dari Blitz Megaplex.

"Saya setuju dengan langkah KPPU yang memonitor dugaan adanya integrasi vertikal tersebut," ujar David Hilman Presiden Direktur Blitz Megaplez dalam pesan singkatnya, hari ini (3/7).

David menyatakan bahwa jika memang dugaan itu ditemukan maka hal tersebut dapat mengancam industri bioskop dan perfilman secara umum. "Industri ini akan tumbuh tidak sehat dan sulit berkembang," imbuhnya.

Ia pun mengaku siap jika sewaktu-waktu KPPU meminta data dan keterangan dari perusahaannya, karena menurutnya dugaan yang sedang diselidiki KPPU tersebut tak menimpa perusahaanya.

Sebelumnya, KPPU dikabarkan melakukan inisiatif untuk monitoring dugaan monopoli distribusi film, fokus dan perhatian KPPU dalam proses monitoring ini adalah semua pelaku usaha, baik bioskop maupun importir film.

Sekadar informasi, pada 2009, Blitz Megaplex melaporkan PT Nusantara Sejahtera Raya selaku pengelola Grup 21 Cineplex ke KPPU sebagai terlapor terkait dugaan kasus dominasi distribusi film nasional, namun dugaan itu tak terbukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×