kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BKPM sepakat stop ekspor nikel ore per 29 Oktober 2019


Senin, 28 Oktober 2019 / 18:44 WIB
BKPM sepakat stop ekspor nikel ore per 29 Oktober 2019
ILUSTRASI. Seorang pekerja memajang bijih nikel di pabrik feronikel milik penambang negara Aneka Tambang Tbk di Kabupaten Pomala, Indonesia, 30 Maret 2011.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan bahwa Indonesia akan menghentikan ekspor nikel ore per 29 Oktober 2019. Kesepakatan tersebut lahir dari diskusi yang dilakukan oleh asosiasi nikel, pengusaha, dan pemerintah.

Sebelumnya, menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (Permen ESDM), larangan ekspor komoditas bijih nikel ini dipastikan mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Baca Juga: Mengalahkan Vietnam jadi tugas terberat Kepala BKPM Bahlil

"Keputusan ini bukan atas dasar dari surat negara atau kementerian teknis, tetapi atas kesepakatan bersama dan pemikiran bijak untuk memberi nilai tambah pada komoditas ekspor nikel," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada Senin (28/10) di Jakarta.

Selain itu, ada kesepakatan lain yang terjadi dalam pertemuan tersebut. Pertama, ore yang sudah ada hingga Desember 2019 akan dibeli oleh pengusaha yang sudah memiliki smelter, dengan harga sesuai harga internasional yang ditetapkan oleh China dengan dikurangi pajak dan biaya transshipment.

Kedua, dalam proses pembelian tersebut, baik penjual maupun pembeli harus sama-sama melakukan ukur kadar.

"Software yang digunakan untuk ukur kadar adalah penjual maupun pembeli. Agar tidak ada dusta dan komplain, serta tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tambah Bahlil.

Baca Juga: Pengusaha tak persoalkan nomenklatur baru Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Ketiga, sistem pembayaran juga akan terjadi antara para pembeli dan penjual. Pemerintah akan masuk ke dalam proses pembayaran, hanya apabila dibutuhkan dan hanya berperan sebagai mediator.

Selain itu, Bahlil juga mengatakan bahwa langkah ini sebagai salah satu langkah untuk menjamin tumbuhnya pengusaha nasional di daerah. Menurutnya, Indonesia memang perlu untuk menarik investor, tetapi hal itu juga bisa dilakukan seiring dengan perbaikan pembangunan pengusaha nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×