kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

BKPM pastikan Pusaka Benjina tak beroperasi lagi


Senin, 04 Mei 2015 / 06:37 WIB
BKPM pastikan Pusaka Benjina tak beroperasi lagi
ILUSTRASI. Smoothie dan beberapa jenis makanan sehat lainnya yang bisa dijadika menu pre-workout snack yang aman sebelum berolah raga.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menjelaskan, perusahaan penangkapan ikan tidak bisa beroperasi lagi jika Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dicabut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk melakukan produksi komersial. Sedangkan Izin Prinsip Penanaman Modal adalah izin awal yang diterbitkan BKPM untuk perusahaan bisa melakukan persiapan-persiapan, pembelian kapal, impor mesin-mesin dan konstruksi pabrik (dalam hal industri) sampai dengan perusahaan siap produksi komersial. Waktu produksi komersial, perusahaan wajib memiliki Izin Usaha tadi,” jelas Azhar dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/5/2015). 

Terkait dengan kemungkinan pelanggaran Izin Prinsip yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources, Azhar menyebutkan pihak BKPM tidak melakukan pengawasan di lapangan. Dia bilang, yang melakukan pengawasan dan peninjauan di lapangan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Yang menemukan pelanggaran adalah KKP. BKPM kan tidak punya kapal untuk ke lapangan di lokasi,” ucap Azhar. 

Wewenang KKP 

Lebih lanjut dia bilang, Kepala BKPM Franky Sibarani sudah mengirimkan surat ke Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Di dalamnya disebutkan kewenangan pencabutan Izin Usaha Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing yang dikeluarkan BKPM atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2013, saat ini kewenangan pencabutannya ada di Menteri Kelautan dan Perikanan. “Karena Permen-KP No.3 tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang ke BKPM, hanya mendelegasikan kewenangan di bidang Perikanan Budidaya,” sambung Azhar. 

Sedangkan, kewenangan di bidang Perikanan Tangkap sudah menjadi kewenangan kembali Menteri Kelautan dan Perikanan. Ihwal tersebut karena Permen-KP tahun 2009 telah dicabut dan digantikan dengan Permen-KP No.3 tahun 2015. “Dengan demikian, kalau mencabut (SIPI-SIKPI) harus atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan. BKPM tidak berwenang lagi di bidang Perikanan Tangkap,” tegas Azhar. 

Azhar menambahkan, dalam surat Kepala BKPM tertanggal 27/4/2015 sudah dijelaskan, agar pencabutan Izin Usaha Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing tahun 2013 atas nama PBR dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×