kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.461   -73,54   -1,13%
  • KOMPAS100 856   -10,81   -1,25%
  • LQ45 651   -8,28   -1,26%
  • ISSI 223   -1,77   -0,79%
  • IDX30 361   -4,82   -1,31%
  • IDXHIDIV20 451   -6,99   -1,53%
  • IDX80 98   -1,17   -1,18%
  • IDXV30 124   -1,89   -1,50%
  • IDXQ30 117   -1,35   -1,15%

BKPM siap cabut izin investasi Pusaka Benjina


Jumat, 01 Mei 2015 / 18:02 WIB
ILUSTRASI. Suplemen vitamin C


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah memproses pencabutan Izin prinsip penanaman modal perusahaan PT Pusaka Benjina Resaources (PBR). PT PBR merupakan pelaku perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku yang melibatkan berbagai Anak Buah Kapal (ABK) asing.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, proses pencabutan izin prinsip ini sejalan dengan proses penanganan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebab, yang berwenang melakukan pencabutan izin usaha penangkapan ikan ada di KKP.

"Kewenangan BKPM di bidang usaha penangkapan ikan adalah melakukan pencabutan izin prinsip penanaman penanaman modal yang bermasalah. Saat ini BKPM sedang menjalankan rangkaian proses pencabutan izin prinsip penanaman modalnya dan diharapkan dapat selesai dalam waktu singkat," ucap Franky dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (1/5/2015).

Sementara itu Deputi Pengendalian Pelaksanaan BKPM, Azhar Lubis menambahkan, pencabutan izin prinsip penanaman modal bukan hal yang baru bagi BKPM. Beberapa waktu lalu, BKPM mencabut atau membatalkan lebih dari 6.000 izin prinsip penanaman modal karena tidak mematuhi kewajiban melaporkan kegiatan penanaman modal.

Azhar menjelaskan, dalam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM No 3 Tahun 2012 telah diatur jenis sanksi dan tata cara pemberian sanksi oleh BKPM. Dirinya pun mengarisbawahi, ‎dalam Peraturan Kepala BKPM No 3 Tahun 2012 pasal 27 ayat 2 dinyatakan dalam hal tertentu.

"Seperti pencemaran lingkungan atau keadaan lainnya yang membahayakan keselamatan masyarakat, penerapan sanksi dapat dilakukan secara langsung," tuturnya. (Seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×