kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BKPM tindaklanjuti rekomendasi soal Benjina


Kamis, 09 April 2015 / 14:34 WIB
BKPM tindaklanjuti rekomendasi soal Benjina
ILUSTRASI. Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2023. 


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR). Hal ini dilakukan sebagai respon dari pernyataan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

Sebelumnya, Menteri Susi menyatakan akan mengirimkan surat rekomendasi ke BKPM tentang pencabutan izin usaha perikanan PT PBR.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengaatakan pencabutan izin penanaman modal suatu perusahaan diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

“BKPM melalui unit Pengendalian Pelaksanaan Penanamn Modal akan menindaklanjuti surat rekomendasi yang disampaikan Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam UU No 25 Tahun 2007 dan Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2012 telah diatur jenis sanksi dan tata cara pemberian sanksi oleh BKPM,” ujar Franky dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Kamis (9/4).

Dirinya menjelaskan, pihaknya akan mengikuti pedoman dalam peraturan tersebut untuk menindaklanjuti PT PBR. Menurutnya, sanksi pencabutan izin kegiatan usaha merupakan sanksi tertinggi dalam bidang penanaman modal. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap apabila perusahaan melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan penanaman modal.

Franky menggarisbawahi dalam Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 6 huruf e dan f menyatakankan bahwa setiap penanam modal bertanggungjawab menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta penanam modal mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal tertentu seperti pencemaran lingkungan atau keadaan lainnya yang membahayakan keselamatan masyarakat, penerapan sanksi dapat dilakukan secara langsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal inilah yang akan menjadi pedoman BKPM dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Ibu Menteri KKP terkait PT PBR,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×