Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sampai dengan saat ini masih banyak investasi yang mangkrak. Secara nominal, penanaman modal yang terbengkalai itu mencapai Rp 708 triliun.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan, investasi yang mangkrak disebabkan oleh arogansi sektoral antara Kementerian/Lembaga (K/L). Tak hanya itu, tumpang tindih aturan pusat dan daerah serta masalah di lapangan juga menjadi masalah dana investor tak kunjung terserap.
Baca Juga: Banyak masalah investasi terkendala regulasi pemda, ini yang akan dilakukan BKPM
"Banyak masalah hantu di lapangan, hantu-hantu berdasi. Ini dapat diselesaikan oleh orang-orang yang pernah menjadi bagian dari kelompok itu. Karena saya pernah tahu itu, maka saya bisa selesaikan. Alhamdulillah dalam 3 bulan, kita sudah eksekusi hampir Rp 200 triliun", ungkap Bahlil dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Bagi Pemerataan Investasi, Rabu (19/2).
Investasi mempunyai peran penting bagi pertumbuhan ekonomi, di mana investasi dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan berimbas pada kepastian pendapatan dan peningkatan konsumsi masyarakat.
"Fakta yang ada saat ini, sekitar 7 juta penduduk pengangguran, dan setiap tahunnya angkatan kerja bertambah 2-3 juta. Tidak ada cara lain, investasi harus ditingkatkan," imbau Bahlil.
Bahlil menambahkan sebagai tindak lanjut Inpres No 7/2019 dalam rangka percepatan kemudahan berusaha, saat ini telah ada pejabat penghubung K/L yang ditempatkan di BKPM.
Baca Juga: Harmonisasi kebijakan investasi dengan pemda, BKPM akan gelar Rakornas Investasi 2020
Sehingga setelah perusahaan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), investor tidak perlu tawaf ke K/L untuk mendapatkan notifikasi, termasuk urusan insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, dan pembebasan bea masuk impor barang modal.
"Sekarang sudah clear, jadi NIB didapat melalui online single submission (OSS), notifikasinya sudah bisa langsung di BKPM. Tinggal NSPK sedang kita atur. Tidak ada lagi Abuleke nanti,” tegas Bahlil.
Selanjutnya, dalam rangka optimalisasi peran pemerintah daerah dalam rangka percepatan kemudahan berusaha di daerah, maka perizinan di daerah dapat diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP.
"Saya tahu ada daerah yang belum mau memberikan kewenangan perizinannya. Memang perizinan investasi ini seperti mata air menjadi air mata,” ungkap Bahlil.
Kepala BKPM juga menegaskan pelimpahan perizinan investasi di daerah harus disikapi dengan hati-hati. Jangan ada korupsi dan menekan investor.
"Kalau kita urus investor, mereka pasti urus kita. Sepandai-pandainya tukang cat, pasti ada cipratan cat nya. Asal jangan mandi cat,” canda Bahlil di depan forum.
Baca Juga: BKPM promosikan kemudahan usaha kepada pebisnis Eropa
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau RUU omnibus law cipta kerja, BKPM telah memperjuangkan untuk tidak ada lagi masalah administrasi. "Jadi Bapak/Ibu tidak perlu takut tanda tangan izin, kalau nanti di permasalahkan, kami akan bela,” ucap Bahlil.
Informasi saja, tahun 2019 lalu, BKPM berhasil melampaui target realisasi investasi yaitu 102,2% sebesar Rp 809,6 T dari target yang ditetapkan sebesar Rp 792 T. Pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Kami di pusat hanya membuka jalan, Bapak/Ibu di daerah yang menentukan jalan ini lurus atau belok", ujar Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News