Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Sehingga setelah perusahaan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), investor tidak perlu tawaf ke K/L untuk mendapatkan notifikasi, termasuk urusan insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, dan pembebasan bea masuk impor barang modal.
"Sekarang sudah clear, jadi NIB didapat melalui online single submission (OSS), notifikasinya sudah bisa langsung di BKPM. Tinggal NSPK sedang kita atur. Tidak ada lagi Abuleke nanti,” tegas Bahlil.
Selanjutnya, dalam rangka optimalisasi peran pemerintah daerah dalam rangka percepatan kemudahan berusaha di daerah, maka perizinan di daerah dapat diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP.
"Saya tahu ada daerah yang belum mau memberikan kewenangan perizinannya. Memang perizinan investasi ini seperti mata air menjadi air mata,” ungkap Bahlil.
Kepala BKPM juga menegaskan pelimpahan perizinan investasi di daerah harus disikapi dengan hati-hati. Jangan ada korupsi dan menekan investor.
"Kalau kita urus investor, mereka pasti urus kita. Sepandai-pandainya tukang cat, pasti ada cipratan cat nya. Asal jangan mandi cat,” canda Bahlil di depan forum.
Baca Juga: BKPM promosikan kemudahan usaha kepada pebisnis Eropa
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau RUU omnibus law cipta kerja, BKPM telah memperjuangkan untuk tidak ada lagi masalah administrasi. "Jadi Bapak/Ibu tidak perlu takut tanda tangan izin, kalau nanti di permasalahkan, kami akan bela,” ucap Bahlil.
Informasi saja, tahun 2019 lalu, BKPM berhasil melampaui target realisasi investasi yaitu 102,2% sebesar Rp 809,6 T dari target yang ditetapkan sebesar Rp 792 T. Pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Kami di pusat hanya membuka jalan, Bapak/Ibu di daerah yang menentukan jalan ini lurus atau belok", ujar Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News