kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BKPM ancam cabut izin usaha 15.528 investor


Senin, 12 Januari 2015 / 10:27 WIB
BKPM ancam cabut izin usaha 15.528 investor
ILUSTRASI. FF Advance Server OB41 APK Android, Begini Cara Download dan Link Resminya


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengancam akan mencabut izin prinsip usaha sejumlah investor yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, ada 15.528 investor lokal dan asing belum pernah menyampaikan LPKM ke BKPM hingga saat ini. Padahal, investor tersebut telah mengantongi izin prinsip sejak tahun 2007-2012.

Karena itu, pencabutan izin usaha akan dilakukan BKPM jika dalam sebulan setelah surat teguran diberikan, investor tidak juga menyampaikan LKPM. “Senin ini (12/1) kami akan beri surat teguran pertama dan terakhir. Bila tidak diindahkan, BKPM akan cabut izin prinsip yang telah dikeluarkan," tegas Franky di kantornya, Minggu (11/1).

Setelah sebulan diberi surat teguran, BKPM akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil dari BAP ini akan digunakan BKPM sebagai pertimbangan menindaklanjuti pemberian sanksi tegas kepada investor. Antara lain, pembatasan, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Franky mengaku heran, para investor enggan menyerahkan laporan LPKM. Padahal, penyampaian LPKM yang berisi realisasi investasi, tenaga kerja, dan sumber pembiayaan, itu kewajiban tiap investor sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Setiap investor yang perusahaannya dalam tahap konstruksi, wajib menyampaikan LPKM tiap tiga bulan. Sementara perusahaan yang telah beroperasi wajib menyampaikan LPKM setiap enam bulan.

BKPM mencatat, 70% proyek Penanaman Modal Asing (PMA) yang sudah punya izin prinsip tapi belum pernah menyampaikam LPKM. Lalu, sebanyak 71,17% proyek Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang sudah memiliki izin prinsip, juga belum pernah menyampaikan LPKM.

Dalam kurun 2007-2012, ada rencana investasi PMA sebesar US$ 85,98 miliar yang belum dilaporkan realisasi investasinya. Begitu juga PMDN sebesar Rp 316,29 triliun belum dilaporkan realisasinya. 

Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM merinci, PMA yang tak melaporkan LPKM berasal dari 107 negara. Terbanyak ialah PMA asal Korea Selatan 1.972 perusahaan, Singapura (1.372), China (1.264), Malaysia (1.208) dan India 445.

Dari sektornya, investor yang belum melapor LPKM terbanyak di sektor perdagangan dengan 4.440 proyek senilai US$ 4,61 miliar, energi (1.950 proyek, US$ 45,72 miliar), dan industri (1.899 proyek, US$ 17,26 miliar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×