kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

BKPM ajukan dua kebijakan investasi di paket VII


Selasa, 24 November 2015 / 14:02 WIB
BKPM ajukan dua kebijakan investasi di paket VII


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Selain insentif pajak bagi industri padat karya, khususnya industri tekstil dan sepatu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga akan mengajukan kebijakan terkait dua jenis usaha ke dalam paket kebijakan VII.

Franky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, dua bidang usaha yang dimaksud adalah bagian dari usulan yang masuk dalam pembahasan panduan investasi alias daftar negatif investasi (DNI).
"Kalau menunggu (ketentuan) pedoman investasi perlu waktu, jadi satu-dua sektor ini akan diajukan tanpa menunggu pedoman secara keseluruhan," ujarnya, Selasa (24/11).

Sayang, ia mengaku belum bisa mengatakan jenis bidang usaha yang dimaksud. Hanya saja, salah satu yang menjadi pertimbangan pembahasan dua bisnis ini dipercepat adalah banyaknya investor asing yang siap menanamkan investasinya. Ia pun enggan bersuara terkait apakah sektor yang dimaksud pada ketentuan yang lama ditutup sama sekali untuk asing.

Namun, berulang kali ia menyebut akan meninjau ulang agar sektor jasa dibuka lebih leluasa bagi investor asing. Pendorongnya, yaitu ada investor asing yang berminat masuk ke bisnis jasa baru, yaitu pemakaman dan perawatan bagi manula (senior living). Ia pernah bilang, sudah ada dua investor asing yang ingin berinvestasi di bisnis senior living.

Mereka berasal dari Jepang dan Australia dengan nilai investasi masing-masing US$ 40 juta dan US$ 26 juta. Lagi-lagi, ia belum mau memastikan, apakah dua jenis usaha ini yang akan masuk ke paket kebijakan selanjutnya.

Azhar Lubis, Deputi Pengendalian dan Pelaksana BKPM juga mengaku belum bisa mengungkapkan jensi bisnis yang dimaksud itu. Hal ini lantaran, pihaknya baru mau melakukan pembahasan mendalam terkait usulan panduan investasi esok, Rabu (25/11).

"Bisa saja, yang diajukan yang selesai dibahas lebih dulu, yang kami prioritaskan ya orientasi ekspor dan banyak (minat) investasinya," tuturnya.

Nampaknya, pemerintah cenderung akan melakukan pelonggaran terkait kebijakan investasi bagi pemodal asing. Termasuk bisnis pertunjukan film, khususnya bioskop. Ia akan membahas lebih lanjut, berapa persen porsi pemodal asing yang bisa masuk ke bisnis ini. Begitu juga bisnis e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×