kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKF: Tarif cukai hasil tembakau tahun depan naik 23% karena dirapel


Senin, 16 September 2019 / 21:34 WIB
BKF: Tarif cukai hasil tembakau tahun depan naik 23% karena dirapel


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Sebagai industri besar tentu memiliki keterkaitan tinggi dengan nasib buruh, nasib petani, nasib pedagang, pengecer, bahkan juga pemain bursa dan sektor keuangan. 

Industri rokok ini juga sangat beragam, dari industri lintingan tangan yang sangat rumahan, sampai dengan industri produksi mesin yang sangat canggih. 

Baca Juga: Tarif cukai naik, Analis: Kinerja GGRM dan HMSP akan tertekan

“Total produksi rokok tahun 2018 mencapai 330 miliar batang setahun. Sehingga, industri ini penting bagi perekonomian Indonesia,” kata dia.

Ketiga, kebijakan cukai juga menentukan penerimaan negara. Dengan estimasi kenaikan pendapatan masyarakat, jumlah produksi rokok, maka ditetapkanlah target penerimaan cukai. Target ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Kebijakan cukai selalu menimbang tiga dimensi di atas. Tidak bisa menurunkan serendah-rendahnya tarif cukai,” ujar Suahasil.

Suahasil mengatakan meskipun industri menginginkan tarif CHT yang rendah, namun konsumsi nanti tidak bisa dikendalikan khususnya bagi anak-anak dan remaja karena rokok jadi relatif murah. 

Baca Juga: Kenaikan cukai rokok bikin IHSG melorot 1,82%

Lebih lanjut dia menerangkan tarif CHT tidak bisa dinaikkan secara spektakuler. Karena akan menekan ke pekerja, pedagang, dan industri. Di samping potensi munculnya rokok ilegal juga bisa meningkat tajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×