kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKF: Tarif cukai hasil tembakau tahun depan naik 23% karena dirapel


Senin, 16 September 2019 / 21:34 WIB
BKF: Tarif cukai hasil tembakau tahun depan naik 23% karena dirapel


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2020 sebesar 23% dan harga jual eceran naik 35%. Angka tersebut membawa pro dan kontra sejumlah pihak. 

Industri rokok menganggap kenaikan CHT terlampau tinggi. Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazar mengatakan keputusan yang diambil pemerintah berbasis tarif CHT 2018.

Baca Juga: IHSG masih kebal dari kenaikan harga minyak yang bersifat jangka pendek

“Karena tahun 2019 ini tidak ada kenaikan tarif. Jadi, kenaikan tarif 23% tersebut dirapel selama 2 tahun. Kelompok anti tembakau juga akan bilang salah tahun ini tidak naik kok, ya kenaikan tarifnya harusnya lebih tinggi lagi. ” kata Suahasil dalam keterangan resminya, Senin (16/9).

Suahasil bilang keputusan CHT setiap tahunnya selalu menuai perdebatkan yang sangat multidimensional. Tidak hanya satu faktor yang dilihat. Suahasil bilang saat Sidang Kabinet Jumat (13/9) membahas kebijakan CHT terjadi perdebatan yang alot. 

“Perdebatan yang luar biasa komprehensif dari semua sisi pandang. Semua faktor sensitif ditimbang, semua kemungkinan diantisipasi. Setelah itu keputusan diambil,” ungkap Suahasil.

Menurut Suahasil ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah menentukan tarif CHT. Pertama, kebijakan cukai adalah alat mengendalikan konsumsi. 

Di mana rokok terasosiasi dengan berbagai penyakit. Namun secara legal tiap orang memiliki hak untuk merokok. Karena itu, pemerintah tidak melarang individu untuk merokok, tapi tetap mengendalikan konsumsinya. 

Baca Juga: Formasi minta pemerintah gabungkan batasan produksi SPM dan SKM

“Pertumbuhan tertinggi kelompok merokok adalah perempuan dan anak-anak. Kalau sejak anak atau remaja merokok, sifat rokok yang adiktif akan meningkatkan probabilitas mereka merokok terus sepanjang umur,” kata Suahasil.

Kedua, kebijakan cukai juga sangat penting bagi perkembangan industri rokok. Industri rokok sangat besar di Indonesia. Saham rokok juga penting di bursa efek Indonesia.  

Sebagai industri besar tentu memiliki keterkaitan tinggi dengan nasib buruh, nasib petani, nasib pedagang, pengecer, bahkan juga pemain bursa dan sektor keuangan. 

Industri rokok ini juga sangat beragam, dari industri lintingan tangan yang sangat rumahan, sampai dengan industri produksi mesin yang sangat canggih. 

Baca Juga: Tarif cukai naik, Analis: Kinerja GGRM dan HMSP akan tertekan

“Total produksi rokok tahun 2018 mencapai 330 miliar batang setahun. Sehingga, industri ini penting bagi perekonomian Indonesia,” kata dia.

Ketiga, kebijakan cukai juga menentukan penerimaan negara. Dengan estimasi kenaikan pendapatan masyarakat, jumlah produksi rokok, maka ditetapkanlah target penerimaan cukai. Target ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Kebijakan cukai selalu menimbang tiga dimensi di atas. Tidak bisa menurunkan serendah-rendahnya tarif cukai,” ujar Suahasil.

Suahasil mengatakan meskipun industri menginginkan tarif CHT yang rendah, namun konsumsi nanti tidak bisa dikendalikan khususnya bagi anak-anak dan remaja karena rokok jadi relatif murah. 

Baca Juga: Kenaikan cukai rokok bikin IHSG melorot 1,82%

Lebih lanjut dia menerangkan tarif CHT tidak bisa dinaikkan secara spektakuler. Karena akan menekan ke pekerja, pedagang, dan industri. Di samping potensi munculnya rokok ilegal juga bisa meningkat tajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×