kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

BKF: Penurunan PPh final UMKM masih dalam proses


Kamis, 31 Agustus 2017 / 16:11 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Rencana pengurangan pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kembali mencuat. Namun, pemerintah mengaku, rencana kebijakan yang tercetus sejak beberapa tahun lalu masih dalam tahap pembahasan.

Rencananya, PPh yang selama ini dibayarkan oleh UMKM selama ini sebesar 1% dari omzet per tahunnya, dipotong menjadi hanya 0,25% saja. Rencana ini akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Sesuai PP tersebut, PPh final sebesar 1% berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah masih menggodok rencana ini. Harapannya, perubahan tarif pajak akan membuat kepatuhan wajib pajak UMKM lebih baik lagi.

"Kementerian keuangan memang di nota keuangan kan lagi review dan revisi. Itu masih didiskusikan," kata Suahasil saat ditemui di DPR, Jakarta, Kamis (31/8).

Lebih lanjut menurut dia, UMKM juga merupakan bagian dari ekonomi nasional yang besar. Oleh karena itu, pemerintah ingin UMKM bisa turut serta dalam sistem perpajakan nasional. Sayangnya, ia belum mau memastikan kapan kebijakan ini rampung dibahas.

Tahun 2015, sempat berkembang kabar bahwa pemerintah akan mengubah kebijakan itu menjadi tarif PPh final sebesar 1% hanya berlaku untuk UMKM pemula.

Usia UMKM hingga tiga tahun dikenakan PPh final 1% dari omzet. Namun lewat tiga tahun, UMKM harus membayar pajak berdasarkan tarif reguler, yakni 25% dari laba.

Tahun 2016, pemerintah dikabarkan juga akan menerapkan dua tarif PPh final untuk UMKM sebesar 0,25% dan 0,5% dari omzet dengan batasan omzet berbeda. Sayangnya, sejak tahun 2015 hingga saat ini, rencana kebijakan itu tak kunjung terealisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×