kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pada UU baru, notaris akan dikenakan PPh final


Senin, 26 Oktober 2015 / 17:46 WIB
Pada UU baru, notaris akan dikenakan PPh final


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan mengatur perluasan objek pajak dalam revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Objek pajak yang dimaksud temasuk wajib pajak yang menjadi target yang mendapatkan potongan pajak dan pengenaan pajak penghasilan (PPh) final.

Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi dari berbagai pihak mengenai poin-poin yang kan diatur. Adapun, salah satu poin utama yang menjadi target amandemen adalah terkait perluasan objek pajak.

"Ada tata cara baru, yang tadinya tidak final jadi final, yang tadinya tidak dipungut jadi dipungut," ujarnya belum lama ini.

Namun, ia belum berkenan membeberkan secara detil mengenai objek pajak yang dimaksud. Pasalnya, saat ini semua aspek masih dalam pembahasan. Ia hanya bilang, "Tambahan final nanti mungkin (profesi) notaris, pajak (PPh) nya jadi final, tapi ini masih dikaji" imbuh Sigit.

Poin lain adalah adanya spesifikasi objek pajak yang akan diatur. Tidak dijelaskan dengan gamblang mengenai hal ini. Tetapi, sebelumnya, pejabat Ditjen Pajak bilang, pelaku usaha di bidang e-commerce akan diatur lebih lanjut dalam revisi UU PPh anyar nanti.

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas kegiatan bisnis yang mulai subur sejak beberapa tahun belakangan ini. Sejatinya, menurut Sigit, revisi ini bertujuan untuk mempermudah penghitungan pajak dan mencegah terjadinya kebocoran. Selanjutnya, mengenai revisi tarif, pihaknya belum memutuskan berapa besar pemangkasan yang akan dilakukan.

Seperti diketahui, beredar wacana, pemerintah akan memotong tarif PPh dari 25% menjadi 18%. Belakangan, Sigit bilang, ia akan melihat peningkatan basis pajak yang terjadi. Maka dari itu, terbitnya beleid anyar PPh ini baru akan dilakukan setelah kebjiakan pengampunan pajak (tax amnesty) resmi berlaku.

"Begitu pengusaha sudah pada lapor harta-hartanya, bayar tebusan, SPT bertambah, oke saya mau turunin tarif," tutur Sigit.

Kalau tidak, hal itu bisa berimbas pada merosotnya penerimaan pajak. Pemerintah menargetkan, revisi sudah rampung akhir 2015 dan sudah masuk pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal 2016 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×